Proses mencari hakim yang akan ikut menentukan arah penegakan hukum Indonesia memasuki salah satu tahap penting di gedung parlemen. Komisi III DPR RI pada Rabu (12/8/2026) mulai menguji kelayakan dan kepatutan 14 calon hakim untuk Mahkamah Agung (MA), termasuk calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test itu berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Agenda dijadwalkan berlangsung selama dua hari, 12-13 Agustus 2026, sebelum Komisi III mengambil keputusan mengenai persetujuan terhadap para calon.
Tahapan ini bukan sekadar prosedur administratif untuk mengisi kursi yang kosong di lembaga peradilan tertinggi. Di balik proses tersebut terdapat pertaruhan yang lebih besar: bagaimana kualitas, independensi, integritas, dan keberanian seorang hakim akan diuji sebelum ia memperoleh kewenangan untuk membuat putusan yang dapat menentukan nasib para pencari keadilan.
Komisi Yudisial sebelumnya melakukan serangkaian proses seleksi terhadap para calon sebelum nama-nama tersebut diajukan kepada DPR. KY menyebut proses seleksi dimaksudkan untuk menilai kapasitas keilmuan dan keahlian calon hakim.
Dimulai dari makalah hingga uji kelayakan
Berdasarkan agenda Komisi III DPR, rangkaian kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB. Para anggota dewan terlebih dahulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama panitia seleksi.
Tahapan berikutnya berupa pembuatan makalah dan pengambilan nomor urut bagi calon Hakim Agung. Setelah itu, para kandidat akan menjalani proses fit and proper test di hadapan Komisi III.
Format tersebut memberikan ruang bagi DPR untuk tidak hanya melihat latar belakang dan rekam jejak kandidat, tetapi juga menguji cara berpikir mereka dalam menghadapi persoalan hukum yang kompleks.
Bagi lembaga peradilan, proses semacam ini memiliki konsekuensi jangka panjang. Hakim yang terpilih nantinya bukan hanya menjalankan fungsi teknis peradilan, tetapi juga memegang kewenangan penting dalam membentuk konsistensi penerapan hukum melalui putusan-putusan MA.
11 calon berebut kursi Hakim Agung
Dari 14 kandidat yang mengikuti proses tersebut, 11 orang merupakan calon Hakim Agung.
Mereka adalah:
1. Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H.
2. Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum.
3. Sugiyanto, S.H., M.H.
4. Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H.
5. Dr. Nurmaningsih, S.H., M.Kn.
6. Dr. Sobandi, S.H., M.H.
7. Dr. H. Mamat Ruhimat, S.H., M.H.
8. Dr. Musthofa, S.H., M.H.
9. Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.
10. Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.
11. Prof. Dr. Yeheskiel Minggus T, S.H., M.H., PCCP., C.L.A.
Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa proses seleksi tidak hanya menyangkut satu bidang hukum. Para calon akan dinilai sebelum DPR menentukan siapa yang dianggap layak mengemban kewenangan sebagai Hakim Agung.
Dua calon Hakim Ad Hoc HAM
Selain calon Hakim Agung, Komisi III juga menguji dua kandidat untuk posisi Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung.
Keduanya adalah Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H. dan Roki Panjaitan, S.H.
Posisi Hakim Ad Hoc HAM memiliki ruang lingkup yang tidak ringan karena berkaitan dengan perkara pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, kapasitas hukum sekaligus pemahaman terhadap prinsip-prinsip HAM menjadi bagian penting dari kualitas yang harus dimiliki calon.
Satu calon Hakim Ad Hoc Tipikor
Untuk posisi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung, terdapat satu kandidat yang menjalani proses uji kelayakan, yakni Sudiyo, S.H., M.H.
Keberadaan hakim ad hoc Tipikor menjadi bagian penting dalam arsitektur peradilan perkara korupsi. Putusan pada perkara semacam ini tidak hanya berdampak terhadap terdakwa dan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.
Ujian DPR dan ekspektasi publik
Proses di Senayan pada akhirnya akan bermuara pada satu pertanyaan: siapa yang dianggap paling layak untuk memperoleh kepercayaan menduduki posisi hakim di Mahkamah Agung?
Pertanyaan itu menjadi penting karena independensi peradilan tidak berhenti pada aturan tertulis. Ia juga bergantung pada kualitas dan integritas orang-orang yang menjalankan kewenangan tersebut.
Komisi Yudisial sendiri memastikan proses seleksi calon Hakim Agung dan hakim ad hoc dilakukan secara transparan.
Setelah seluruh rangkaian fit and proper test selesai, Komisi III DPR dijadwalkan mengambil keputusan mengenai pemberian persetujuan terhadap para calon.
Dari titik itu, proses politik di parlemen akan menentukan siapa yang melangkah ke tahap berikutnya—dan pada akhirnya siapa yang akan duduk di lembaga peradilan tertinggi Indonesia.


