BerandaLegislatifStatus Anak Gunung Kerakatau Siaga, Puan Maharani: Minta Tingkatkan Kesiapsiagaan Nasional

Status Anak Gunung Kerakatau Siaga, Puan Maharani: Minta Tingkatkan Kesiapsiagaan Nasional

Published on

spot_img

Peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang kini berstatus Level III (Siaga) kembali memunculkan kewaspadaan terhadap potensi bencana di kawasan Selat Sunda. Menyikapi kondisi tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memperkuat kesiapsiagaan nasional melalui sistem mitigasi yang terintegrasi, respons cepat, serta penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat.

Puan menegaskan, meningkatnya aktivitas Gunung Anak Krakatau menjadi pengingat bahwa Indonesia sebagai negara yang berada di kawasan Ring of Fire harus terus memperkuat sistem penanggulangan bencana berbasis mitigasi dan ilmu pengetahuan. Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah pemerintah menghadapi ancaman bencana geologi.

“Kesiapsiagaan nasional dalam kebencanaan harus ditingkatkan dalam menghadapi peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” kata Puan kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Ia menambahkan, ancaman bencana geologi memang tidak dapat dihindari. Namun, dampaknya dapat ditekan apabila seluruh sistem kesiapsiagaan nasional bekerja secara cepat, terkoordinasi, dan didukung informasi ilmiah yang akurat.

“Ancaman bencana geologi tidak dapat dicegah, namun dampaknya dapat diminimalkan apabila seluruh sistem kesiapsiagaan nasional bekerja secara cepat, terintegrasi, dan berbasis informasi ilmiah,” ujarnya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu juga meminta pemerintah menjadikan peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau sebagai momentum untuk mengevaluasi kesiapan nasional menghadapi potensi bencana vulkanik, khususnya di kawasan pesisir Selat Sunda yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Menurut Puan, evaluasi tidak hanya berfokus pada pemantauan aktivitas gunung api, tetapi juga mencakup efektivitas sistem peringatan dini, kesiapan jalur evakuasi, koordinasi antarlembaga, kapasitas pemerintah daerah, hingga tingkat kesiapan masyarakat dalam merespons informasi kebencanaan.

“Evaluasi tidak hanya mencakup pemantauan aktivitas gunung api, tetapi juga efektivitas sistem peringatan dini, kesiapan jalur evakuasi, koordinasi antarinstansi, kapasitas pemerintah daerah, hingga kesiapan masyarakat dalam merespons informasi kebencanaan,” tuturnya.

Puan juga menekankan pentingnya penyampaian informasi resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta pemerintah daerah secara cepat, konsisten, dan mudah dipahami masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kepanikan sekaligus menutup ruang penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Selain itu, ia menilai penguatan mitigasi bencana harus dipandang sebagai investasi jangka panjang, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pelaku aktivitas pelayaran di sekitar Selat Sunda yang berpotensi terdampak apabila terjadi peningkatan aktivitas vulkanik.

Puan memastikan DPR RI akan terus mengawal langkah pemerintah dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.

“Penguatan sistem pemantauan gunung api, modernisasi teknologi peringatan dini, peningkatan kapasitas pemerintah daerah, serta edukasi kebencanaan kepada masyarakat harus menjadi bagian dari agenda nasional dalam membangun ketahanan bencana Indonesia,” katanya.

Sebagai informasi, Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda saat ini berada pada Status Level III (Siaga) setelah mengalami peningkatan aktivitas vulkanik dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut kembali memunculkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bencana, termasuk ancaman tsunami yang pernah terjadi di Selat Sunda pada 2018 akibat runtuhnya sebagian tubuh Gunung Anak Krakatau.

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Sari Yuliati: Reformasi Hukum Nasional Bergantung pada Implementasi KUHAP

Reformasi hukum nasional tidak akan memberikan dampak nyata hanya dengan lahirnya peraturan baru. Yang...

Peluncuran Buku Anotasi KUHAP 2025, Komisi III DPR Dorong Keseragaman Penafsiran dan Penguatan Kepastian Hukum

Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 memasuki fase krusial setelah regulasi baru...

Soal Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima TNI, Nasir Djamil: Langkah Tepat Redam Spekulasi

Di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak...

Kasus Dugaan Pemerkosaan Remaja di Sampang, Nurul Arifin: Hukum Tegas Pelakunya !

Dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan di bawah umur di Kabupaten Sampang, Jawa...

More like this

Sari Yuliati: Reformasi Hukum Nasional Bergantung pada Implementasi KUHAP

Reformasi hukum nasional tidak akan memberikan dampak nyata hanya dengan lahirnya peraturan baru. Yang...

Peluncuran Buku Anotasi KUHAP 2025, Komisi III DPR Dorong Keseragaman Penafsiran dan Penguatan Kepastian Hukum

Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 memasuki fase krusial setelah regulasi baru...

Soal Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima TNI, Nasir Djamil: Langkah Tepat Redam Spekulasi

Di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak...