Komisi XI DPR RI mulai membahas RKA OJK Tahun 2027. OJK memproyeksikan penerimaan Rp9,26 triliun, sementara kebutuhan pengeluaran diprediksi mencapai Rp14,82 triliun.
Komisi XI DPR RI resmi membuka Rapat Kerja bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK Tahun 2027 serta revisi anggaran tahun 2026. Dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Rabu (17/6/2026), Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa OJK memproyeksikan penerimaan sebesar Rp9,26 triliun untuk tahun anggaran 2027.
Penyusunan target penerimaan tersebut didasarkan pada asumsi pertumbuhan sektor jasa keuangan yang mengacu pada economic outlook tahun 2026, data histori penerimaan tahun-tahun sebelumnya, serta potensi hasil pengelolaan dana internal OJK.
Selain proyeksi penerimaan, OJK memperkirakan adanya saldo awal tahun sebesar Rp3,33 triliun pada tahun 2027. Di sisi lain, kebutuhan anggaran pengeluaran OJK pada tahun yang sama diproyeksikan melonjak hingga Rp14,82 triliun yang dialokasikan untuk mendanai kegiatan operasional, administrasi, serta pengadaan aset lembaga.
Pembentukan Panja dan Detail Pergeseran Anggaran OJK
Guna mendalami rincian perencanaan ini, Komisi XI DPR RI secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Penerimaan dan Panja Pengeluaran. Misbakhun menegaskan bahwa seluruh proses pendalaman, tanya jawab, serta penelaahan anggaran ke depan akan dilakukan secara spesifik di masing-masing panja tersebut.
Selain membahas proyeksi tahun 2027, rapat kerja ini juga mengesahkan penyesuaian besar pada sisa anggaran OJK tahun 2026. Langkah ini diambil setelah usulan pendanaan OJK yang bersumber dari Rupiah Murni dicabut dan tidak dicantumkan dalam APBN Tahun 2026. Dampaknya, proyek pembangunan gedung kantor pusat di Jakarta dan kantor-kantor daerah dialihkan secara penuh menggunakan dana pungutan industri dan penerimaan lainnya.
Berikut adalah rangkuman data keuangan OJK untuk tahun anggaran 2026 (setelah penyesuaian) dan proyeksi awal tahun 2027:
Tabel Rencana Anggaran dan Penerimaan OJK (2026–2027)
| Sektor Anggaran | Posisi Revisi Tahun 2026 | Proyeksi Awal Tahun 2027 |
| Saldo Awal Tahun | Rp5,54 Triliun (Sisa tahun 2025) | Rp3,33 Triliun |
| Penerimaan Pungutan/Baru | Rp8,49 Triliun | Rp9,26 Triliun |
| Total Penerimaan/Pendanaan | Rp14,03 Triliun | (Belum Akumulasi Final) |
| Kebutuhan Pengeluaran/RKA | Rp10,58 Triliun (Turun dari Rp11,46 T) | Rp14,82 Triliun |
| Sumber Utama Pendanaan | 100% Pungutan & Penerimaan Lain | Pungutan, Hasil Pengelolaan Dana & Economic Outlook |
Penyelarasan Konstitusi Melalui UU P2SK
Mukhamad Misbakhun mengingatkan bahwa proses penelaahan anggaran OJK bersama parlemen ini merupakan perintah konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Berdasarkan aturan baru tersebut, anggaran OJK kini diintegrasikan sebagai bagian dari anggaran Bendahara Umum Negara di dalam struktur APBN. Oleh karena itu, pembahasannya wajib digodok bersama DPR RI terlebih dahulu sebelum diserahkan secara resmi kepada Menteri Keuangan untuk ditransformasikan menjadi Rancangan APBN.
Analisis: Mandiri Tanpa APBN, Beban Industri atau Efisiensi?
Perubahan postur anggaran OJK yang dipaparkan dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI ini membawa dinamika baru bagi arsitektur keuangan nasional. Ada tiga poin analisis penting yang patut dicermati oleh masyarakat dan pelaku pasar di Indonesia:
1. Kemandirian Penuh OJK dari Rupiah Murni
Dicoretnya komponen dana Rupiah Murni dari APBN memaksa OJK membiayai seluruh kebutuhan operasionalnya—termasuk proyek infrastruktur fisik seperti gedung kantor pusat dan daerah—secara mandiri dari dana pungutan industri. Langkah ini di satu sisi menegaskan independensi penuh OJK dari intervensi fiskal langsung pemerintah. Namun di sisi lain, penyesuaian RKA 2026 yang menyusut menjadi Rp10,58 triliun memperlihatkan bahwa OJK harus langsung melakukan pengetatan ikat pinggang agar efisiensi pembangunan infrastruktur tidak mengganggu fungsi pengawasan harian.
2. Defisit Proyeksi 2027 dan Potensi Tekanan Pungutan
Jika mengacu pada proyeksi tahun 2027, total modal yang dimiliki OJK dari kombinasi saldo awal (Rp3,33 triliun) dan proyeksi penerimaan baru (Rp9,26 triliun) adalah sebesar Rp12,59 triliun. Angka ini berada di bawah target kebutuhan pengeluaran yang diajukan sebesar Rp14,82 triliun. Selisih inilah yang menjadi alasan utama dibentuknya Panja Penerimaan dan Pengeluaran oleh DPR. Pemerintah dan pelaku industri jasa keuangan (perbankan, pasar modal, perasuransian) perlu mengawal ketat kerja panja ini agar defisit tersebut tidak berujung pada kebijakan peningkatan rasio pungutan tahunan yang dapat membebani profitabilitas industri keuangan nasional.
3. Implementasi UU P2SK yang Kian Rigid
Proses pengawasan anggaran yang kini melibatkan DPR secara berlapis (melalui mekanisme dua panja terpisah) membuktikan bahwa UU P2SK berjalan efektif dalam menciptakan prinsip checks and balances. Walaupun OJK mendanai diri sendiri lewat pungutan lembaga keuangan, mereka tetap tidak memiliki hak mutlak untuk membelanjakan uang tersebut tanpa transparansi publik yang diwakili oleh parlemen. Bagi konsumen jasa keuangan di Indonesia, pengawasan ketat ini memberikan jaminan moral bahwa setiap rupiah yang dipungut dari industri keuangan benar-benar dikembalikan untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas moneter nasional, bukan untuk pemborosan birokrasi. Source
