DPR resmi sahkan UU PPRT tepat di Hari Kartini 2026. Lestari Moerdijat sebut ini langkah nyata emansipasi bagi 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Sejarah besar tercipta di Kompleks Parlemen bertepatan dengan Peringatan Hari Kartini. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026).
Dikutip dari laporan Parlementaria, pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun sejak RUU ini pertama kali diusulkan. Anggota Komisi X DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa lahirnya UU PPRT adalah perwujudan nyata dari semangat emansipasi RA Kartini.
“Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika. Lahirnya UU PPRT hari ini diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi di ruang domestik yang dialami pekerja rumah tangga,” ujar sosok yang akrab disapa Rerie tersebut.
Rerie menilai pengesahan ini merupakan momentum penegasan bahwa negara kini hadir bagi kelompok marginal. Merujuk pada data Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025, terdapat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang mayoritasnya adalah perempuan.
Selama puluhan tahun, para pekerja ini hidup tanpa jaminan hukum yang spesifik. Politisi Fraksi Partai NasDem ini menyoroti berbagai ironi yang selama ini dialami PRT, mulai dari ketidakjelasan upah, absennya jaminan kesehatan, hingga kerentanan terhadap kekerasan.
“UU PPRT kini mengatur poin-poin penting terkait kepastian perlindungan, seperti jaminan sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Meski telah disahkan, Rerie mengingatkan bahwa perjuangan belum usai. Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah konkret lanjutan, di antaranya sosialisasi masif ke seluruh kabupaten/kota agar masyarakat memahami isi undang-undang ini secara utuh.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pembentukan mekanisme pengaduan yang cepat dan mudah diakses, serta penerapan sanksi tegas bagi pelanggar aturan tersebut.
“Bila Kartini dalam salah satu kutipan suratnya menyebutkan ‘Habis gelap terbitlah terang’, UU PPRT adalah terang bagi pekerja rumah tangga yang nyalanya harus kita upayakan dan jaga bersama,” pungkas Rerie.
Analisis Redaksi Parle.co.id: Bukan Kebetulan
Pengesahan UU PPRT tepat pada tanggal 21 April 2026 bukan sekadar kebetulan momentum, melainkan sebuah pernyataan politik yang kuat. Redaksi mencatat tiga poin fundamental:
Transformasi Ruang Domestik: Selama ini, ruang domestik sering dianggap sebagai area privat yang tidak tersentuh hukum ketenagakerjaan formal. UU PPRT secara resmi menarik profesi PRT ke dalam ekosistem ketenagakerjaan yang diakui negara, memberikan martabat yang sama dengan pekerja kantoran atau buruh pabrik.
Kepastian Ekonomi Mikro: Dengan adanya jaminan sosial dan kesehatan yang diamanatkan undang-undang, 4 juta PRT kini memiliki jaring pengaman sosial. Hal ini diprediksi akan meningkatkan daya beli kelompok menengah ke bawah dan mengurangi beban negara dalam jangka panjang terkait bantuan sosial bagi masyarakat rentan.
Ujian Implementasi di Daerah: Tantangan terbesar pasca-ketok palu adalah pengawasan di lapangan. Mengingat tempat kerja PRT bersifat privat (rumah tinggal), mekanisme pengawasan dan pengaduan harus dibuat sangat inklusif dan tidak mengintimidasi, agar substansi perlindungan dalam UU ini tidak berhenti sebagai “dokumen di atas kertas”. *****

