KPK tegaskan pengalihan penahanan tersangka korupsi, termasuk kasus kuota haji, murni berdasarkan strategi perkara, bukan karena momentum hari raya.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penegasan terkait kebijakan pengalihan status penahanan para tahanan lembaga antirasuah. KPK menyatakan bahwa setiap keputusan mengenai pengalihan penahanan didasarkan sepenuhnya pada strategi penanganan perkara, bukan faktor eksternal lainnya.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas adanya sejumlah tahanan yang mulai mengajukan permohonan serupa, setelah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, sempat mendapatkan status tahanan rumah pada momentum Lebaran 2026 lalu.
“Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara. Jadi, bukan ke situ (hari raya) fokusnya, tetapi bagaimana pada setiap tahapan ini kami melihat strategi yang harus diterapkan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Kasus yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang dimulai sejak Agustus 2025. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Berikut adalah kronologi singkat terkait status penahanan dalam perkara ini:
-
12 Maret 2026: Yaqut resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
-
17 Maret 2026: Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), turut ditahan. Di hari yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah.
-
19 Maret 2026: KPK mengabulkan permohonan tersebut; Yaqut menjadi tahanan rumah.
-
24 Maret 2026: Setelah melalui proses evaluasi, Yaqut resmi dikembalikan menjadi tahanan Rutan KPK.
Asep Guntur menekankan bahwa KPK hanya akan mempertimbangkan permohonan pengalihan penahanan jika hal tersebut sejalan dengan kepentingan penyidikan dan strategi hukum yang sedang dijalankan oleh tim penyidik.
Meskipun Gus Alex sempat menyatakan tidak ada aliran uang kepada Yaqut saat menuju mobil tahanan, KPK terus mendalami bukti-bukti yang ada. Sementara itu, sosok lain yakni Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka meski sempat menjalani pencekalan ke luar negeri.
Penegasan ini diharapkan dapat meredam spekulasi publik mengenai adanya perlakuan khusus atau diskriminasi dalam pemberian status tahanan di lingkungan lembaga antirasuah tersebut.
Sumber: ANTARA News

