Presiden Prabowo sahkan PP No. 48 Tahun 2025. Negara kini berwenang ambil alih tanah terlantar untuk Reforma Agraria dan PSN. Simak aturan lengkapnya.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Melalui beleid yang ditandatangani pada 6 November 2025 ini, pemerintah kini memiliki dasar hukum kuat untuk menertibkan hingga mengambil alih tanah yang sengaja dibiarkan terbengkalai.
Aturan ini menyasar berbagai status tanah, mulai dari Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, hingga Hak Pengelolaan (HPL). Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi besar Presiden Prabowo untuk menjaga kekayaan alam Indonesia agar tidak dikuasai oleh segelintir elite dan bisa memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat.
Kriteria Tanah yang Bisa Disita Negara
Berdasarkan PP tersebut, objek penertiban meliputi kawasan non-hutan (pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, hingga perumahan skala besar) yang sengaja tidak diusahakan atau dimanfaatkan.
Menariknya, tanah dengan status Hak Milik juga dapat menjadi objek penertiban jika memenuhi kriteria khusus, yaitu:
-
Dikuasai oleh masyarakat hingga menjadi wilayah perkampungan.
-
Dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak.
-
Fungsi sosial hak atas tanah tidak dipenuhi oleh pemiliknya.
“Terlalu banyak kekayaan negara yang dicuri, terlalu banyak kekayaan Indonesia yang hilang dari tanah kita,” tegas Presiden Prabowo dalam sebuah kesempatan di Malang (8/2).
Prosedur dan Pemanfaatan Aset
Proses penertiban dimulai dengan tahap inventarisasi oleh instansi terkait paling cepat dua tahun sejak izin atau hak diterbitkan. Jika terbukti terlantar, pemerintah akan memberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali sebelum akhirnya melakukan pencabutan izin.
Tanah yang resmi ditetapkan sebagai “terlantar” akan dikuasai langsung oleh negara dan dialokasikan menjadi aset Bank Tanah atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Pendayagunaannya diprioritaskan untuk:
-
Reforma Agraria bagi rakyat.
-
Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Bank Tanah dan cadangan negara lainnya.
Polemik di Masyarakat dan Pengamat
Meski bertujuan untuk keadilan, aturan ini memicu pro dan kontra. Yoga (35), seorang pemilik lahan di Jawa Tengah, menilai aturan ini tidak adil bagi pemilik tanah hak milik yang rutin membayar PBB namun belum sempat mengelola lahannya karena jarak.
Di sisi lain, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melalui Roni Septian Maulana mewaspadai potensi konflik baru dengan masyarakat adat atau petani jika identifikasi data spasial tidak akurat. KPA mendorong agar tanah yang diambil alih benar-benar didistribusikan kepada rakyat melalui Reforma Agraria, bukan justru diberikan kembali kepada pihak swasta atau proyek pemerintah yang mangkrak.
Pemerintah mengecualikan beberapa objek dari penertiban ini, termasuk tanah masyarakat hukum adat, aset Bank Tanah, serta tanah otoritas khusus seperti Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan BP Batam.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa meskipun negara memiliki wewenang baru melalui PP Nomor 48 Tahun 2025, terdapat perbedaan perlakuan yang sangat kontras antara Hak Milik dengan hak usaha seperti HGU/HGB.
Berikut adalah ringkasan perbandingan hak dan kewajiban agar pemilik tanah dapat mengantisipasi langkah penertiban:
Tabel Perbandingan Kewajiban Pemegang Hak Tanah
| Aspek | Tanah Hak Milik | Hak Guna Usaha (HGU) / HGB / Hak Pakai |
| Status Prioritas | Sangat Dilindungi (Bukan objek utama penertiban). | Objek Utama Penertiban (Prioritas pengawasan). |
| Batas Waktu Penertiban | Tidak ada batas waktu (Selama dirawat/tidak ditelantarkan). | Terhitung paling cepat 2 tahun sejak hak diterbitkan jika tidak diusahakan. |
| Indikator Terlantar | Jika sengaja dibiarkan hingga dikuasai warga atau melanggar fungsi sosial. | Jika rencana pengusahaan/pembangunan tidak berjalan sesuai izin/konsesi. |
| Konsekuensi Akhir | Dialihkan menjadi aset negara/Reforma Agraria (setelah proses panjang). | Pencabutan izin dan penguasaan langsung oleh Negara (TCUN). |
Langkah Aman: Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Tanah?
Berdasarkan aturan baru ini, pemilik tanah (terutama Hak Milik) disarankan untuk melakukan langkah-langkah mitigasi berikut agar tidak terkena label “terlantar”:
-
Patuhi Fungsi Sosial: Jangan membiarkan tanah kosong tanpa pengawasan sama sekali. Memagari tanah atau memasang papan informasi kepemilikan sangat membantu menunjukkan bahwa tanah tersebut “dipelihara”.
-
Manfaatkan Secara Produktif: Jika belum sanggup membangun, setidaknya manfaatkan lahan untuk kegiatan pertanian ringan atau bekerja sama dengan warga lokal secara legal (tertulis).
-
Dokumentasi dan Pembayaran Pajak: Pastikan bukti pembayaran PBB rutin disimpan dan lakukan pemantauan fisik secara berkala.
-
Cek Status di Kantor Pertanahan: Pastikan data spasial (peta digital) tanah Anda di kantor pertanahan sesuai dengan kondisi lapangan agar tidak masuk dalam daftar “indikasi terlantar” saat proses inventarisasi.
Kewajiban Negara Sebelum “Menyita”
Perlu diingat, pemerintah tidak bisa langsung mengambil tanah. Ada prosedur baku yang wajib dilalui, yaitu:
-
Inventarisasi: Pendataan oleh instansi terkait.
-
Evaluasi: Peninjauan alasan mengapa tanah tidak dikelola.
-
Peringatan Bertulis: Dilakukan sebanyak tiga kali (Peringatan I, II, dan III).
Jika dalam kurun waktu peringatan tersebut pemilik memberikan respons atau mulai mengelola lahannya, maka status “terindikasi terlantar” dapat dibatalkan. (P-01)

