BerandaUncategorizedRS Tolak Warga Baduy Tak Punya KTP, Nurhadi: Jaminan Kesehatan Harus Diberikan...

RS Tolak Warga Baduy Tak Punya KTP, Nurhadi: Jaminan Kesehatan Harus Diberikan Setiap Warga Negara

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Jaminan terhadap akses pelayanan medis harus diberikan pada setiap warga negara. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, saat merespons peristiwa seorang warga Baduy Dalam bernama Repan, yang ditolak rumah sakit untuk mendapat penanganan pengobatan lantaran tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Seperti diketahui, warga Baduy Dalam bernama Repan menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau begal di kawasan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu (2/11/2025) pagi. Akibat peristiwa yang dialaminya, Repan mengalami luka di tangan kiri, namun sempat ditolak rumah sakit di kawasan tersebut karena tidak memiliki KTP.

Selain kehilangan uang Rp3 juta dan 10 botol madu dagangannya, Repan harus berjalan kaki untuk menyambangi kenalannya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, agar mendapat pertolongan.

Nurhadi melihat beberapa hal penting yang harus segera disikapi terkait kasus ini, termasuk jaminan bagi setiap warga negara atas akses pelayanan medis, apalagi dalam kondisi darurat.

“Kasus yang dialami oleh saudara kita dari komunitas Baduy Dalam, yang menjadi korban pembegalan saat berjualan madu dan pada akhirnya kesulitan mendapatkan layanan kesehatan karena tidak memiliki KTP, merupakan sebuah preseden yang sangat mengkhawatirkan. Rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien hanya karena persoalan administrasi,” kata Nurhadi dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Nurhadi juga menyoroti bagaimana komunitas Baduy Dalam secara historis memiliki pola kehidupan yang berbeda, termasuk dalam hal kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP. Hal ini dinilai menjadi penghambat serius ketika mereka harus menghadapi kejadian tak terduga.

Tak pelak, ia pun mendesak pemerintah untuk bisa memastikan bahwa masyarakat adat atau komunitas khusus mendapat kemudahan dalam memperoleh dokumen dasar agar hak-hak dasar masyarakat adat tersebut bisa terlindungi.

Di samping itu, Nurhadi pun mendorong Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri (kependudukan), hingga Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial di daerah untuk bersinergi serta berkoordinasi.

“Untuk kasus semacam ini, protokol atau SOP-nya harus jelas, bahwa rumah sakit wajib segera memberikan pertolongan pertama, selanjutnya administrasi dapat dilengkapi kemudian,” tegasnya.

Sementara untuk langkah jangka panjang, Nurhadi mengatakan Komisi IX DPR akan mendorong adanya regulasi yang menjamin akses layanan kesehatan tanpa terkecuali bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen formal dalam kondisi darurat. Pihaknya juga akan mendorong program percepatan penerbitan KTP atau dokumen alternatif bagi komunitas adat yang selama ini belum tercatat secara formal.

Legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu menekankan agar kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem layanan kesehatan dalam negeri. Menurut Nurhadi, hal ini penting untuk memastikan pelayanan kesehatan menjadi lebih inklusif dan menghormati hak asasi manusia.

“Komisi IX DPR siap berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait untuk memastikan bahwa kejadian seperti ini tidak terulang. Tidak boleh ada warga negara yang ‘terlupakan’ oleh sistem hanya karena persoalan administratif,” pungkas legislator dari Fraksi NasDem itu. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

HUT Bhayangkara ke-80, Habib Aboe: Polri Harus Siap Pulihkan Kepercayaan Publik dan Implementasikan KUHP dan KUHAP

Memasuki usia ke-80 tahun, yang jatuh pada 1 Juli, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghadapi...

Terbukti Bersalah dalam Kasus Chromebook, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek Nadiem...

Pulang Umrah, Ruben Onsu Bersiap Tempuh Jalur Hukum Terkait Hak Asuh Anak dan Adukan Dugaan Eksploitasi ke KPAI

Merasa dipersulit bertemu Thalia dan Thania serta prihatin dugaan eksploitasi komersial anak di medsos,...

Living in Color: Marc Jacobs Hadirkan Nostalgia Era 90-an dan Ledakan Warna di Panggung Spring 2027

Marc Jacobs pamerkan koleksi Spring 2027 penuh warna cerah dan siluet mini di New...

More like this

HUT Bhayangkara ke-80, Habib Aboe: Polri Harus Siap Pulihkan Kepercayaan Publik dan Implementasikan KUHP dan KUHAP

Memasuki usia ke-80 tahun, yang jatuh pada 1 Juli, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghadapi...

Terbukti Bersalah dalam Kasus Chromebook, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek Nadiem...

Pulang Umrah, Ruben Onsu Bersiap Tempuh Jalur Hukum Terkait Hak Asuh Anak dan Adukan Dugaan Eksploitasi ke KPAI

Merasa dipersulit bertemu Thalia dan Thania serta prihatin dugaan eksploitasi komersial anak di medsos,...