BerandaUncategorizedLegislator PKB Dorong Pansus Haji Terbentuk Awal Juli 2024

Legislator PKB Dorong Pansus Haji Terbentuk Awal Juli 2024

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah memperkirakan Panitia Khusus (Pansus) terkait pengalihan kuota tambahan haji reguler ke haji plus akan terbentuk pada awal Juli tahun ini. Menurut dia, dasar pembentukan Pansus adalah karena pihak penyelenggara haji, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) diduga telah melanggar kesepakatan bersama dengan Komisi VIII DPR RI soal kuota tambahan haji.

“Pansus Haji DPR RI akan terbentuk awal Juni tahun ini,” kata Luluk, yang juga Anggota Komisi VI DPR RI berbicara dalam Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Menakar Urgensi Pembentukan Pansus Haji 2024’, di Ruang PPID Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku terkejut karena dugaan pengalihan kuota itu bukan persoalan darurat, tetapi sesuatu yang disengaja karena sudah disepakati bersama jauh sebelum pelaksanaan ibadah haji.

“Ini yang kita pertanyakan, dasar hukumnya apa. Pengaturan kuota itu diatur dan disepakati jauh sebelum musim haji,” ujar Lulu.

Dia menambahkan bahwa informasi yang didapat di lapangan menunjuk ada indikasi ‘permainan uang’, dalam hal pengalihan kuota tersebut. Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, mestinya tidak lebih dari delapan persen, atau sekitar 1.600 dari kuota tambahan 20.000 yang boleh diberikan kepada haji plus itu.

“Faktanya, hampir 50 persen dari 20.000 itu ternyata dialihkan untuk memenuhi kebutuhan kuota haji plus atau furoda,” sebutnya lagi.

Karena itu, Luluk menekankan bahwa tindakan Kemenag ini selain melanggar Undang-Undang (UU), juga melanggar kesepakatan dengan pihak DPR RI dan tidak pernah dikonsultasikan dengan lembaga Legislatif tersebut. Dia juga menyoroti bahwa penambahan kuota seharusnya dapat mengurangi beban antrean haji reguler yang sangat panjang, mencapai 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi.

“Namun, pengalihan kuota ini justru memperpanjang masa tunggu bagi jemaah haji yang sudah lanjut usia,” ujar dia seraya menekankan bahwa kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan dan menilai bahwa ada potensi penyalahgunaan anggaran yang melanggar UU, yang dapat mengundang penyelidikan dari institusi lain. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

More like this

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...