BerandaYudikatifKorupsi Kredit BRIguna di Kostrad Cibinong: 8 Terdakwa Divonis Penjara hingga 9...

Korupsi Kredit BRIguna di Kostrad Cibinong: 8 Terdakwa Divonis Penjara hingga 9 Tahun

Published on

spot_img

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Bongkar Modus Pemalsuan Data dalam Penyaluran Kredit BRIguna

Hukuman Berat untuk Pelaku Korupsi Kredit BRIguna

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa dalam kasus penyaluran kredit BRIguna secara tidak sah di Batalyon Bekang Kostrad Cibinong (2016–2023). Sidang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, dengan dua perkara terpisah yang melibatkan oknum militer dan sipil.

Vonis Terberat untuk Eks Pelda Dwi Singgih Hartono

Dalam Perkara No. 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, mantan Pelda Dwi Singgih Hartono divonis 9 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp49,02 miliar. Terdakwa lain, seperti Nadia Sukmaria, Rudi Hotma, dan Heru Susanto, juga dihukum penjara 4–5 tahun dengan denda serupa.

Barang bukti elektronik dan dokumen palsu disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Seluruh terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan banding.

Penyitaan Aset Tanah dan Bangunan

Sementara itu, dalam Perkara No. 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Dwi Singgih kembali dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp5,56 miliar. Terdakwa lain, seperti Oki Harrie Purwoko dan M. Kusmayadi, menerima vonis 4 tahun penjara.

Pengadilan memerintahkan penyitaan aset tanah dan bangunan di Cibinong, Klapanunggal, dan Megamendung untuk dikembalikan kepada negara melalui BRI. Sebagian aset dikembalikan ke pihak ketiga yang tidak terlibat.

Proses Hukum Dipimpin Majelis Hakim Kompeten

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparman, S.H., M.H., dengan anggota Hakim Mardiandos, S.H., M.H. dan Kol. Chk Asril Siagian, S.H., M.H. dari perwakilan militer.

Tim penuntut gabungan terdiri dari Kejaksaan Agung dan Oditur Militer, termasuk Dr. Juli Isnur dan Mayor Chk Dicky, menunjukkan keseriusan penanganan kasus korupsi lintas sektor ini. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

More like this

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...