BerandaLegislatifDugaan Anak Dijadikan Alat Promosi Vape, DPR Desak Polisi Usut hingga Tuntas

Dugaan Anak Dijadikan Alat Promosi Vape, DPR Desak Polisi Usut hingga Tuntas

Published on

spot_img

Di tengah semakin masifnya promosi rokok elektronik melalui media sosial, muncul kekhawatiran baru mengenai batas yang mulai kabur antara strategi pemasaran digital dan perlindungan anak. Dugaan pelibatan anak dalam promosi produk vape yang kini tengah diselidiki Polda Metro Jaya dinilai menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi kelompok paling rentan dari eksploitasi komersial.

Bagi para pemerhati perlindungan anak, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran etika pemasaran. Jika terbukti melibatkan anak dalam promosi produk yang mengandung zat adiktif, praktik itu berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum mengenai perlindungan anak dan pengendalian produk tembakau.

Sorotan itu juga datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun. Ia meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, tanpa terpengaruh tekanan publik maupun kepentingan pihak tertentu.

Menurut Adang, penyelidikan harus diarahkan untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk pihak yang merancang, memproduksi, hingga mendistribusikan konten promosi apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

“Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Adang dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2026).

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) itu menilai transformasi digital telah mengubah cara perusahaan maupun individu memasarkan produk. Namun, kemajuan teknologi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan norma hukum, terutama ketika aktivitas promosi melibatkan anak di bawah umur.

Ia mengingatkan bahwa media sosial bukan ruang tanpa regulasi. Kreator konten, pelaku usaha digital, agensi pemasaran, maupun pemilik merek tetap memiliki tanggung jawab hukum atas materi promosi yang dipublikasikan kepada masyarakat.

“Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Siapa pun yang membuat konten harus memahami batas-batas hukum dan etika. Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Kasus ini, menurut Adang, seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik promosi digital yang menyasar kelompok usia muda. Ia menilai perkembangan industri digital bergerak jauh lebih cepat dibanding kemampuan pengawasan, sehingga diperlukan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, platform digital, dunia pendidikan, serta keluarga.

Selain penegakan hukum, ia menekankan pentingnya peningkatan literasi digital agar anak-anak dan orang tua mampu mengenali berbagai bentuk eksploitasi terselubung yang kerap dikemas sebagai konten hiburan atau aktivitas media sosial.

Adang juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Polda Metro Jaya dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Menurutnya, penanganan yang profesional dan transparan akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan bahwa eksploitasi anak untuk kepentingan komersial tidak dapat ditoleransi.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak harus menjadi prioritas di atas segalanya,” tutur Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Kasus dugaan promosi vape yang melibatkan anak dipandang sebagai pengingat bahwa pesatnya perkembangan ekonomi digital harus diimbangi dengan pengawasan yang efektif. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, ruang digital berisiko menjadi celah baru bagi praktik eksploitasi anak yang dikemas dalam bentuk promosi komersial dan sulit terdeteksi masyarakat.

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Kemkomdigi Tegur YouTube soal Live Vape Libatkan Anak, Meutya: Platform Wajib Lindungi Anak dari Eksploitasi Digital

Di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap maraknya eksploitasi anak di ruang digital, pemerintah mulai menunjukkan...

Monas Dipenuhi 100 Ribu Jemaah, Zikir dan Doa Kebangsaan Resmi Awali Peringatan Kemerdekaan RI

Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya dibuka dengan seremoni...

Komisi III DPR Terkesan dengan MPP Banjarbaru, Integrasi Layanan Publik Dinilai Efektif

Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banjarbaru kembali mencuri perhatian di tingkat nasional. Komisi III...

Fahri Hamzah Usul Peradilan Etika Dibentuk, Dinilai Jadi Benteng Awal Pencegahan Korupsi

Gagasan memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Wakil...

More like this

Kemkomdigi Tegur YouTube soal Live Vape Libatkan Anak, Meutya: Platform Wajib Lindungi Anak dari Eksploitasi Digital

Di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap maraknya eksploitasi anak di ruang digital, pemerintah mulai menunjukkan...

Monas Dipenuhi 100 Ribu Jemaah, Zikir dan Doa Kebangsaan Resmi Awali Peringatan Kemerdekaan RI

Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya dibuka dengan seremoni...

Komisi III DPR Terkesan dengan MPP Banjarbaru, Integrasi Layanan Publik Dinilai Efektif

Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banjarbaru kembali mencuri perhatian di tingkat nasional. Komisi III...