Gagasan memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah, mengusulkan pembentukan Peradilan Etika sebagai lembaga khusus yang bertugas menangani pelanggaran etik pejabat negara secara cepat sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
Usulan tersebut disampaikan Fahri dalam Kajian Pengembangan Wawasan bertajuk “Membedah Anatomi Korupsi di Indonesia”, Jumat (31/7/2026). Menurutnya, Indonesia selama ini telah memiliki sistem peradilan pidana yang relatif lengkap, tetapi belum mempunyai mekanisme peradilan etik yang terintegrasi untuk seluruh penyelenggara negara.
“Indonesia sudah memiliki peradilan hukum, tetapi belum memiliki peradilan etika yang komprehensif. Padahal, peradilan etika dapat menjadi instrumen untuk menindak cepat pejabat yang terlibat konflik kepentingan atau pelanggaran etik berat melalui sanksi administratif, termasuk pemecatan, tanpa harus menunggu proses pidana yang panjang,” kata Fahri.
Fahri menilai korupsi di Indonesia telah menjadi persoalan yang terus berulang meski aparat penegak hukum, mulai dari KPK, Polri, hingga Kejaksaan Agung, terus melakukan operasi penindakan terhadap pelaku korupsi.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa strategi pemberantasan korupsi tidak bisa hanya berorientasi pada penangkapan pelaku, melainkan juga harus memperkuat sistem pencegahan agar penyimpangan tidak berkembang menjadi tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
“Peradilan etika menjadi jalan cepat untuk menghentikan pejabat yang melakukan conflict of interest atau pelanggaran etik sebelum perbuatannya berkembang menjadi korupsi,” ujarnya.
Korupsi Harus Dilihat dari Sistem dan Individu
Fahri menjelaskan bahwa korupsi tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan hukum semata. Menurutnya, terdapat dua pendekatan yang harus berjalan beriringan, yakni pendekatan sistem melalui hukum dan pendekatan individu melalui etika.
“Kalau kita bicara korupsi sebagai kejahatan, instrumen membacanya adalah hukum yang berakhir di sistem peradilan. Tetapi selain sistem, ada unsur setiap orang di dalamnya, baik pemimpin maupun birokrat. Karena itu, hukum dan etika harus berjalan bersama,” katanya.
Mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2014–2019 itu menilai absennya peradilan etika membuat penyelesaian pelanggaran perilaku pejabat sering kali harus menunggu proses hukum pidana yang panjang, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Padahal, menurut Fahri, jika tersedia mekanisme peradilan etika, keputusan terhadap pelanggaran dapat dilakukan lebih cepat melalui pemberian sanksi seperti teguran hingga pemberhentian dari jabatan.
“Begitu ada pejabat melakukan tindakan yang tidak etis seperti conflict of interest, proses di peradilan etika bisa langsung berjalan. Jika terbukti, yang bersangkutan dapat diberhentikan sehingga tidak lagi memiliki kesempatan menyalahgunakan kewenangannya,” ujar dia.
Kritik Paradigma Penegakan Hukum
Dalam pemaparannya, Fahri juga mengkritik cara pandang pemberantasan korupsi yang dinilai masih terlalu berorientasi pada banyaknya jumlah penangkapan.
Menurut dia, keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya diukur dari semakin efektifnya sistem pencegahan sehingga jumlah kasus yang muncul justru semakin sedikit.
“Saya mengkritik cara pandang aparat penegak hukum yang mengukur keberhasilan dari banyaknya orang yang ditangkap. Kalau semakin banyak yang ditangkap dianggap sukses, itu keliru. Justru pemberantasan korupsi berhasil ketika semakin sedikit, bahkan tidak ada lagi, orang yang harus ditangkap,” tegas Fahri.
Ia mengingatkan bahwa praktik korupsi berpotensi muncul di seluruh cabang kekuasaan negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Karena itu, penguatan etika pejabat menjadi benteng pertama untuk mencegah penyalahgunaan wewenang sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi, pencucian uang, maupun kejahatan terhadap keuangan negara.
Tiga Agenda Pemberantasan Korupsi
Fahri menawarkan tiga langkah yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pertama, membangun orkestrasi penegakan hukum melalui koordinasi yang lebih kuat antar-lembaga penegak hukum disertai pemahaman terhadap karakter sosial masyarakat.
Kedua, memperkuat sistem pencegahan sehingga ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan lagi banyaknya pelaku yang diproses hukum, melainkan semakin efektifnya sistem yang mampu menutup ruang penyimpangan.
Ketiga, meningkatkan kapasitas negara (state capacity) agar energi pemerintah tidak hanya terserap pada penindakan, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan daya saing nasional di tengah kompetisi global.
Fahri menegaskan Partai Gelora Indonesia berkomitmen mendorong pembentukan sistem yang mampu menciptakan incentive structure, yakni tata kelola yang mendorong setiap penyelenggara negara bertindak sesuai etika sekaligus menutup peluang penyalahgunaan jabatan sejak awal.
“Salah satu komitmen Partai Gelora adalah mengusulkan pembentukan Peradilan Etika agar pelanggaran etik dapat diselesaikan lebih cepat sebelum berkembang menjadi pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi,” pungkas Fahri.


