BerandaEksekutifKemkomdigi Tegur YouTube soal Live Vape Libatkan Anak, Meutya: Platform Wajib Lindungi...

Kemkomdigi Tegur YouTube soal Live Vape Libatkan Anak, Meutya: Platform Wajib Lindungi Anak dari Eksploitasi Digital

Published on

spot_img

Di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap maraknya eksploitasi anak di ruang digital, pemerintah mulai menunjukkan sikap yang lebih tegas terhadap platform digital yang dinilai lalai menjalankan tanggung jawabnya. Kasus siaran langsung yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan rokok elektronik (vape) menjadi ujian baru bagi efektivitas sistem moderasi konten platform global di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan konten siaran langsung (live stream) yang menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur. Pemerintah menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran kebijakan platform, melainkan juga bentuk eksploitasi anak yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Kodigi), Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pemanfaatan anak untuk kepentingan promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka. Menurutnya, ruang digital harus menjadi lingkungan yang aman bagi anak, bukan justru dimanfaatkan sebagai media pemasaran produk yang berisiko terhadap kesehatan.

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Teguran tersebut diberikan menyusul temuan konten siaran langsung milik kreator YouTube Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga memperlihatkan keterlibatan anak di bawah umur dalam promosi produk vape. Temuan itu memicu perhatian pemerintah karena dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap konten yang berpotensi membahayakan anak.

Menurut Meutya, surat teguran merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan terhadap konten yang dimaksud, mengambil tindakan sesuai kebijakan platform, serta memberikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang.

Pemerintah juga meminta YouTube memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif, khususnya terhadap konten yang melibatkan anak dalam promosi produk rokok elektronik maupun produk lain yang memiliki pembatasan usia. Selain itu, platform diminta meningkatkan kecepatan penanganan laporan serta memastikan sistem deteksi otomatis dan pembatasan usia berjalan efektif.

“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.

Kemkomdigi memberikan batas waktu maksimal tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut. Apabila tidak dipenuhi, pemerintah membuka kemungkinan penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Meutya.

Tanggung Jawab Platform Digital

Kasus ini memperlihatkan semakin besarnya tuntutan kepada platform digital untuk tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan teknologi, tetapi juga sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan ekosistem digital tetap aman bagi kelompok rentan, terutama anak-anak. Di berbagai negara, platform media sosial kini menghadapi tekanan regulasi yang semakin kuat terkait perlindungan anak, transparansi algoritma, dan efektivitas moderasi konten.

Di Indonesia, langkah Kemkomdigi memberi sinyal bahwa pemerintah mulai mengedepankan pendekatan penegakan kepatuhan terhadap platform digital yang dianggap lalai menjalankan kewajiban moderasi. Kebijakan ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan komitmen platform teknologi, kreator konten, orang tua, serta masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi generasi muda.

“Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat,” ujar Meutya.

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Monas Dipenuhi 100 Ribu Jemaah, Zikir dan Doa Kebangsaan Resmi Awali Peringatan Kemerdekaan RI

Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya dibuka dengan seremoni...

Komisi III DPR Terkesan dengan MPP Banjarbaru, Integrasi Layanan Publik Dinilai Efektif

Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banjarbaru kembali mencuri perhatian di tingkat nasional. Komisi III...

Fahri Hamzah Usul Peradilan Etika Dibentuk, Dinilai Jadi Benteng Awal Pencegahan Korupsi

Gagasan memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Wakil...

Reshuffle Kabinet Merah Putih Belum Dibahas, Ini Penjelasan Mensesneg Prasetyo Hadi

Isu perombakan Kabinet Merah Putih kembali mengemuka di tengah sorotan terhadap kinerja pemerintahan dan...

More like this

Monas Dipenuhi 100 Ribu Jemaah, Zikir dan Doa Kebangsaan Resmi Awali Peringatan Kemerdekaan RI

Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya dibuka dengan seremoni...

Komisi III DPR Terkesan dengan MPP Banjarbaru, Integrasi Layanan Publik Dinilai Efektif

Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banjarbaru kembali mencuri perhatian di tingkat nasional. Komisi III...

Fahri Hamzah Usul Peradilan Etika Dibentuk, Dinilai Jadi Benteng Awal Pencegahan Korupsi

Gagasan memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Wakil...