BerandaCELEBSKilas & Kabar TerkiniPulang Umrah, Ruben Onsu Bersiap Tempuh Jalur Hukum Terkait Hak Asuh Anak...

Pulang Umrah, Ruben Onsu Bersiap Tempuh Jalur Hukum Terkait Hak Asuh Anak dan Adukan Dugaan Eksploitasi ke KPAI

Published on

spot_img

Merasa dipersulit bertemu Thalia dan Thania serta prihatin dugaan eksploitasi komersial anak di medsos, Ruben Onsu siapkan gugatan hak asuh anak lewat KPAI.

Hubungan pasca-perceraian presenter kondang Ruben Onsu tampaknya memasuki babak baru yang kian memanas. Usai menyelesaikan ibadah umrah, pembawa acara program Brownis Trans TV tersebut, didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mengumumkan rencana untuk mengambil tindakan hukum tegas terkait hak asuh anak-anaknya.

Langkah ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan Ruben yang merasa hak-haknya sebagai ayah telah dilanggar. Selain mengeluhkan akses pertemuan dengan anak-anaknya yang mulai dibatasi dalam beberapa bulan terakhir, Ruben juga menyoroti keterlibatan putri-putrinya dalam aktivitas promosi komersial di media sosial, yang menurutnya sudah mengarah pada tindakan eksploitasi anak.

Dua Poin Utama Gugatan dan Upacara Damai Ruben Onsu

Pihak Ruben Onsu menegaskan telah menyusun berkas aduan dan siap melangkah ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kendati demikian, pihak Ruben masih memberikan tenggat waktu dan membuka pintu mediasi kekeluargaan sebelum gugatan resmi didaftarkan ke pengadilan.

 Rencana Poin Hukum dan Agenda Pengacara Ruben Onsu

Poin Permasalahan Utama Dasar Keberatan Ruben Onsu Rencana Aksi Hukum Batas Waktu / Agenda Mediasi
Pembatasan Akses Pertemuan Hak bertemu anak 2-3 hari dalam seminggu sering dihambat dan dipersulit selama beberapa bulan terakhir. Mengajukan aduan pelanggaran hak asuh ke KPAI sebagai langkah awal. 11 Juli 2026: Pertemuan bersama (mediasi final) antara kedua pihak keluarga.
Dugaan Eksploitasi Anak Prihatin melihat anak-anak dilibatkan terlalu intens dalam aktivitas komersial (endorsement/promosi produk) di medsos. Membawa bukti keterlibatan komersial anak ke ranah pengaduan hukum anak. Gugatan dibatalkan hanya jika ada komitmen tertulis dan tindakan nyata (bukan sekadar janji lisan).

Analisis: Fenomena ‘Sharenting’ dan Batasan Komersialisasi Anak Selebriti

Kasus yang menimpa Ruben Onsu ini menyajikan edukasi hukum dan sosial yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya terkait pola asuh anak di era digital (digital parenting):

1. Masalah Akses Anak Pasca-Cerai yang Kerap Diabaikan

Berdasarkan hukum perkawinan di Indonesia, meskipun hak asuh fisik anak di bawah umur biasanya jatuh ke tangan ibu, pihak mantan suami tetap memiliki hak mutlak untuk bertemu, memberikan kasih sayang, dan ikut mendidik anak. Fenomena mempersulit mantan pasangan untuk bertemu anak jamak terjadi di Indonesia akibat ego pasca-cerai. Tindakan Ruben yang melibatkan KPAI memberikan contoh bahwa hak asuh bukanlah hak milik mutlak sepihak, melainkan hak anak untuk mendapatkan kasih sayang kedua orang tuanya secara berimbang.

2. Bahaya Latent Eksploitasi Anak Lewat Konten Medsos (Sharenting)

Sorotan Ruben mengenai keterlibatan anaknya dalam urusan endorsement komersial membuka ruang diskusi yang lebar di Indonesia. Banyak orang tua atau influencer di tanah air secara tidak sadar melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak demi konten, algoritma, atau keuntungan finansial. Batasan antara mendokumentasikan tumbuh kembang anak secara wajar dengan menjadikannya “mesin pencari uang” digital sangatlah tipis. Langkah Ruben mengadukan hal ini bisa menjadi yurisprudensi penting agar para orang tua lebih bijak dan meminta persetujuan anak (jika sudah paham) sebelum mengeksploitasi privasi mereka demi kepentingan komersial.

3. Pentingnya Perjanjian Hitam di Atas Putih (Komitmen Nyata)

Pernyataan Minola Sebayang yang menolak kesepakatan lisan memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat. Dalam hukum keluarga di Indonesia, kesepakatan lisan pasca-cerai sangat rawan dilanggar karena tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Setiap kesepakatan mengenai pembagian waktu bertemu anak dan batasan aktivitas anak idealnya dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sah atau dikuatkan oleh putusan pengadilan agar memiliki sanksi hukum yang jelas jika terjadi wanprestasi di kemudian hari. Source

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Gaji Karyawan PT Pos Indonesia Terancam, Sufmi Dasco Dorong Pencairan Tagihan Rp158 Miliar

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mendorong pemerintah segera mencairkan tagihan sekitar Rp158...

Jelajahi Pesona Pekalongan: Dari Keindahan Alam Pegunungan Hingga Edukasi Warisan Budaya Batik

Temukan 6 rekomendasi destinasi wisata menarik di Pekalongan, mulai dari Curug Bajing, Black Canyon,...

Ida Nurlaela: Kawal Ketat Pembiayaan KDMP Lewat Himbara agar Tak Jadi Beban Fiskal

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ida Nurlaela meminta pengawasan pembiayaan Koperasi...

Lepas Masa Sendiri, Aura Kasih Tambatkan Hati pada Pria Profesional Non-Selebriti

Penyanyi Aura Kasih mengungkapkan kisah asmara terbarunya dengan seorang pria profesional non-selebriti yang sudah...

More like this

Gaji Karyawan PT Pos Indonesia Terancam, Sufmi Dasco Dorong Pencairan Tagihan Rp158 Miliar

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mendorong pemerintah segera mencairkan tagihan sekitar Rp158...

Jelajahi Pesona Pekalongan: Dari Keindahan Alam Pegunungan Hingga Edukasi Warisan Budaya Batik

Temukan 6 rekomendasi destinasi wisata menarik di Pekalongan, mulai dari Curug Bajing, Black Canyon,...

Ida Nurlaela: Kawal Ketat Pembiayaan KDMP Lewat Himbara agar Tak Jadi Beban Fiskal

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ida Nurlaela meminta pengawasan pembiayaan Koperasi...