BerandaLegislatifCegah Terulangnya Kasus dr. Icha, Netty Desak Rumah Sakit Miliki SOP Hadapi...

Cegah Terulangnya Kasus dr. Icha, Netty Desak Rumah Sakit Miliki SOP Hadapi Intimidasi

Published on

spot_img

Kasus meninggalnya dr Icha yang diduga didahului tekanan psikologis akibat intimidasi saat bertugas menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia. Komisi IX DPR RI menilai insiden tersebut tidak boleh dipandang sebagai kasus individual, melainkan momentum untuk memperkuat jaminan keamanan bagi dokter dan tenaga kesehatan yang menjalankan pelayanan di garis depan.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendesak seluruh rumah sakit di Indonesia segera memiliki standar operasional prosedur (SOP) khusus dalam menangani kasus intimidasi, ancaman, maupun konflik yang dialami dokter dan tenaga kesehatan saat memberikan pelayanan kepada pasien.

Menurut Netty, tenaga kesehatan tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan seorang diri ketika menjalankan tugas kemanusiaan. Rumah sakit harus menyediakan sistem perlindungan yang komprehensif, mulai dari mekanisme pelaporan, pendampingan hukum dan psikologis, hingga langkah-langkah perlindungan bagi tenaga medis yang mengalami intimidasi.

“Harus ada sistem perlindungan, pendampingan, dan pelaporan yang jelas sehingga mereka dapat bekerja secara profesional dan aman,” kata Netty kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Ia menegaskan, peristiwa yang dialami dr Icha di Nusa Tenggara Timur (NTT) harus menjadi pelajaran penting untuk membenahi sistem perlindungan tenaga kesehatan, terutama bagi mereka yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan berhadapan langsung dengan pasien maupun keluarga pasien.

“Rumah sakit tidak boleh membiarkan tenaga kesehatannya menghadapi tekanan seorang diri,” tegas politikus PKS tersebut.

Netty menilai rasa aman merupakan syarat utama agar dokter dan perawat dapat memberikan pelayanan kesehatan secara optimal. Karena itu, setiap rumah sakit wajib memiliki prosedur yang jelas dalam menangani setiap bentuk intimidasi, termasuk langkah penanganan cepat dan pendampingan bagi korban.

“Tidak boleh ada tindakan yang membuat mereka merasa tertekan dalam menjalankan profesinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Netty mengungkapkan isu perlindungan tenaga kesehatan sebenarnya telah menjadi perhatian Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja bersama Kementerian Kesehatan. Salah satu fokus pembahasan adalah penguatan perlindungan kesehatan jiwa bagi dokter dan tenaga kesehatan melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara nyata.

Untuk itu, DPR meminta Kementerian Kesehatan segera menyusun rencana aksi yang terukur, mencakup dukungan anggaran, layanan pendampingan psikologis yang berkelanjutan, serta mekanisme evaluasi terhadap implementasi kebijakan perlindungan tenaga kesehatan.

“Kami juga meminta Kementerian Kesehatan memaparkan secara jelas action plan yang akan dilakukan, dukungan anggaran yang disiapkan, mekanisme pendampingan psikologis yang berkelanjutan, serta sistem evaluasinya,” ujar Netty.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak boleh berhenti pada tataran kebijakan atau wacana semata, melainkan harus benar-benar dirasakan oleh dokter, perawat, dan seluruh tenaga medis di lapangan.

“Perlindungan tenaga kesehatan harus benar-benar bisa dirasakan di lapangan, bukan sekadar menjadi wacana,” katanya.

Kasus dr Icha menyita perhatian publik setelah dokter muda tersebut ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Kabupaten Kupang pada 26 Juni 2026. Sebelum meninggal, ia dilaporkan sempat menjalani perawatan akibat tekanan psikologis yang diduga dialaminya setelah mengalami intimidasi saat menangani pasien anak korban gigitan ular di IGD RS Leona Kefamenanu.

Peristiwa tersebut kini memicu desakan berbagai pihak agar pemerintah dan rumah sakit memperkuat sistem perlindungan terhadap tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang...

Ahmad Muzani: Arsip Konstitusi Merekam Perjalanan Demokrasi dan Ketatanegaraan Indonesia

Perjalanan Indonesia membangun negara dan demokrasi tidak hanya tersimpan dalam buku sejarah, tetapi juga...

More like this

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang...