BerandaEksekutifPPATK Siap Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus...

PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Published on

spot_img

Penelusuran aliran dana menjadi salah satu kunci untuk mengungkap dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terutama ketika perkara menyangkut aset bernilai fantastis dan melibatkan sejumlah kasus besar. Di tengah proses penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan komitmennya untuk mendukung aparat penegak hukum mengurai jejak transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya siap berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum dalam mendukung proses penyidikan, termasuk melalui penelusuran aliran dana dan analisis transaksi keuangan.

“PPATK selalu berkolaborasi dengan seluruh lembaga terkait di pemerintahan dalam hal apa pun. Jadi, apa pun yang kita kerjakan atau yang teman-teman APH kerjakan, ya kita selalu siap untuk membantu,” ujar Ivan kepada awak media di Tangerang, Kamis (16/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul bergulirnya penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, dan PT ASABRI.

Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita aset dengan nilai yang sangat besar. Dari sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, ditemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai sekitar US$4,76 juta, SGD14,08 juta, serta Rp100 juta.

Di sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik juga menyita sekitar Rp4,46 miliar beserta berbagai mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, yuan China, yen Jepang, poundsterling Inggris, hingga mata uang dari sejumlah negara lainnya.

Sementara itu, dari Kafe de’Clan Signature di Cipete, penyidik mengamankan SGD3,13 juta, US$889.965, dan Rp259,15 juta. Adapun dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, disita uang tunai sebesar Rp520 juta dan US$133.000.

Perkara tersebut kini telah resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Menindaklanjuti pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU dalam tiga perkara berbeda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Sprindik Nomor 44 berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga menyebabkan blackout, sedangkan Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT ASABRI.

“Dengan diterbitkannya tiga Sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan resmi menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung,” kata Anang.

Meski demikian, Kejaksaan Agung akan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan. Selain itu, Komisi III DPR RI juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.

Keterlibatan PPATK diharapkan dapat memperkuat pembuktian perkara, terutama dalam mengungkap pola transaksi, menelusuri asal-usul aset, serta memetakan dugaan penyamaran hasil tindak pidana melalui skema pencucian uang. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Puan Maharani: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman, Kasus MAN 3 Padang Tak Boleh Terulang

Di tengah meningkatnya tantangan yang dihadapi remaja di era digital, kasus yang terjadi di...

Harris Turino: Kebocoran APBN Akibat Lemahnya Penegakan Hukum dan Pengawasan

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino Kurniawan, menilai persoalan...

Punya SDM Unggul, Depok Didorong Menjadi Knowledge City dan Pusat AI Bertaraf Dunia

Kota Depok dinilai memiliki modal besar untuk berkembang menjadi pusat inovasi dan ekonomi berbasis...

Akhiri Penantian 18 Tahun, Baleg DPR Targetkan RUU Masyarakat Adat Disahkan pada Periode 2024–2029

Setelah tertunda selama hampir dua dekade, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali menjadi...

More like this

Puan Maharani: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman, Kasus MAN 3 Padang Tak Boleh Terulang

Di tengah meningkatnya tantangan yang dihadapi remaja di era digital, kasus yang terjadi di...

Harris Turino: Kebocoran APBN Akibat Lemahnya Penegakan Hukum dan Pengawasan

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino Kurniawan, menilai persoalan...

Punya SDM Unggul, Depok Didorong Menjadi Knowledge City dan Pusat AI Bertaraf Dunia

Kota Depok dinilai memiliki modal besar untuk berkembang menjadi pusat inovasi dan ekonomi berbasis...