Setelah tertunda selama hampir dua dekade, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali menjadi prioritas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Baleg menargetkan regulasi yang telah bergulir selama 18 tahun itu dapat disahkan menjadi undang-undang pada periode DPR 2024–2029 sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU tersebut pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, lamanya proses legislasi menjadi alasan kuat agar pembahasan tidak kembali tertunda.
“Karena kita ingin, bahwa tahun ini atau minimal pada periode pemerintahan Pak Prabowo ini, RUU Masyarakat Adat kita sahkan menjadi undang-undang. Karena RUU ini sudah sampai 18 tahun belum selesai,” kata Iman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Iman menjelaskan, Baleg tidak hanya mengandalkan pembahasan melalui rapat-rapat di DPR. Legislator juga akan memperkuat penyusunan substansi RUU dengan menyerap aspirasi masyarakat melalui berbagai kunjungan kerja ke daerah yang memiliki komunitas masyarakat adat.
Menurut dia, langkah tersebut penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia yang memiliki karakteristik berbeda-beda.
Ia mengatakan Baleg telah melakukan kunjungan ke sejumlah daerah untuk menghimpun masukan dari komunitas adat. Dalam waktu dekat, Baleg juga dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Papua sebagai bagian dari pendalaman materi RUU Masyarakat Adat.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu optimistis meski pembahasannya telah berlangsung hampir dua dekade, substansi RUU tetap relevan dan mampu menjawab tantangan perlindungan hak-hak masyarakat adat pada masa kini.
Iman juga mengajak seluruh pemangku kepentingan menjaga komitmen bersama agar proses legislasi dapat berjalan sesuai target. Menurutnya, pengesahan RUU Masyarakat Adat akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak-hak mereka.
“Jadi kita doakan semoga RUU ini benar-benar jadi kado terindah DPR pada periode ini. Mudah-mudahan kita bisa konsisten untuk menjaga ini, sehingga segera disahkan pada periode ini,” ujar Iman.


