Sabtu, 14 Maret 2026
More
    BerandaOpiniMenakar Marwah Parlemen di Balik Polemik Pencalonan Hakim MK

    Menakar Marwah Parlemen di Balik Polemik Pencalonan Hakim MK

    -

    Opini kritis terkait polemik pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK usulan DPR. Mengapa transparansi di Senayan menjadi kunci menjaga marwah Mahkamah Konstitusi?

    Oleh: Redaksi Parle.co.id

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pencalonan hakim konstitusi dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menjadi sorotan tajam. Langkah Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membuka kotak pandora mengenai bagaimana mekanisme “internal” di Senayan bekerja dalam menentukan pengawal konstitusi.

    Persoalannya bukan sekadar pada sosok Adies Kadir yang merupakan mantan pimpinan DPR, melainkan pada preseden prosedur yang ditinggalkan.

    Anulir yang Mengundang Tanya

    Berdasarkan catatan publik, Komisi III DPR sebelumnya telah menyepakati satu nama dalam proses seleksi yang panjang. Namun, perubahan mendadak pada Januari 2026 yang menganulir nama tersebut dan memunculkan nama Adies Kadir tanpa proses fit and proper test yang kompetitif menciptakan persepsi “jalan pintas”.

    Bagi parlemen, transparansi adalah harga mati untuk menjaga legitimasi. Jika proses pengisian jabatan publik sekelas Hakim Konstitusi dilakukan dengan mekanisme yang dianggap tertutup atau mendadak, maka beban ketidakpercayaan publik tidak hanya jatuh pada individu yang terpilih, tetapi juga pada institusi DPR secara keseluruhan.

    Integritas vs Afiliasi Politik

    DPR memang memiliki kuota untuk mengusulkan tiga hakim konstitusi. Namun, kuota ini bukan berarti “jatah kursi” untuk kader politik secara murni tanpa saringan etika yang ketat. Hakim MK adalah negarawan, bukan lagi representasi partai atau fraksi saat sudah memakai toga merah.

    Kekhawatiran CALS mengenai potensi konflik kepentingan sangatlah beralasan. Bagaimana seorang mantan pimpinan lembaga legislatif mengadili undang-undang yang ia sendiri ikut ketok palu dalam proses pembuatannya? Di sinilah uji integritas bagi Adies Kadir dan keberanian MKMK untuk memperjelas batas-batas etika seleksi.

    Restorasi Kepercayaan Publik

    Parlemen seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjalankan amanat UU MK Pasal 19 dan 20 yang menekankan prinsip partisipatif dan akuntabel. Polemik ini adalah momentum bagi DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap mekanisme seleksi pejabat publik di masa depan.

    Jangan sampai persepsi publik bahwa “DPR hanya mengirim orang untuk mengamankan UU” menjadi permanen. Jika ini terjadi, fungsi check and balances yang menjadi ruh demokrasi kita akan lumpuh.

    Kesimpulan MKMK kini memegang bola panas. Keputusannya nanti akan menjadi yurisprudensi penting: apakah proses seleksi di DPR merupakan ranah etik yang bisa dikoreksi ataukah wilayah politik yang tak tersentuh? Satu yang pasti, marwah parlemen sedang dipertaruhkan di meja hijau Mahkamah Konstitusi. (P-01)

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Media Sosial

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PengikutMengikuti
    0PelangganBerlangganan
    spot_img

    TERKINI