JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menegaskan bahwa keterlibatan DPR RI dalam memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) merupakan bagian penting dari prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Mekanisme tersebut dinilai krusial untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan DPR sebagai lembaga legislatif.
Pernyataan itu disampaikan Habib Aboe menanggapi usulan Persatuan Purnawirawan Polri yang mendorong agar penunjukan Kapolri sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden tanpa melibatkan DPR. Menurutnya, sistem demokrasi dan negara hukum yang dianut Indonesia tidak membenarkan pemusatan kekuasaan pada satu tangan.
“Prinsip checks and balances adalah fondasi utama dalam demokrasi. Kekuasaan eksekutif dan legislatif harus saling mengawasi agar tidak terjadi kekuasaan yang absolut,” kata Habib Aboe kepada wartawan di Jakarta, Ahad (14/12/2025).
Ia menjelaskan, meskipun Presiden memegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, DPR juga memiliki fungsi konstitusional yang sama pentingnya, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 20A UUD 1945.
Dalam konteks pengangkatan Kapolri, lanjut Habib Aboe, persetujuan DPR merupakan bentuk pengawasan politik yang sah secara konstitusional. Hal itu diperlukan karena Polri merupakan institusi yang memiliki kewenangan koersif, mulai dari penegakan hukum hingga penggunaan kekuatan negara.
“Dalam negara hukum, setiap institusi yang memegang kewenangan koersif harus berada di bawah pengawasan demokratis. Itu untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2020–2025 itu menilai, penunjukan Kapolri tidak tepat jika sepenuhnya diserahkan sebagai hak prerogatif Presiden tanpa kontrol legislatif. Menurut dia, keterlibatan DPR justru menjadi instrumen untuk menjamin profesionalisme, akuntabilitas, dan netralitas Polri.
Habib Aboe juga menambahkan bahwa pelibatan parlemen dalam pengisian jabatan strategis penegakan hukum merupakan praktik lazim di banyak negara demokrasi. Di Amerika Serikat, misalnya, Direktur FBI harus mendapat persetujuan Senat. Sementara di sejumlah negara Eropa, kepala kepolisian berada di bawah pengawasan parlemen.
“Indonesia mengikuti praktik demokrasi modern dengan menempatkan kepolisian di bawah kontrol sipil dan parlementer. Ini bukan untuk melemahkan Presiden, melainkan untuk memperkuat demokrasi dan negara hukum,” kata dia.
Dengan demikian, Habib Aboe menegaskan bahwa mekanisme persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri merupakan upaya menjaga keseimbangan kekuasaan sekaligus memastikan Polri tetap profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya. ***



