Pemangkasan TKD Rp269 Triliun, Fikri Faqih Pastikan Daerah Tak Tersendat

Pemangkasan TKD Rp269 Triliun, Fikri Faqih Pastikan Daerah Tak Tersendat
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pemerintah memangkas Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp269 triliun dalam RAPBN 2026. Namun, langkah ini tidak akan melumpuhkan roda pembangunan di daerah, setidaknya itu yang ditegaskan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Abdul Fikri Faqih, yang menilai strategi fiskal pemerintah tetap memberi ruang cukup besar melalui program prioritas kementerian dan lembaga.

Fikri menyebut, alokasi dana Rp1.376,9 triliun yang dikelola langsung pemerintah pusat dirancang agar dampaknya lebih cepat dan terasa langsung di masyarakat. “Memang dana transfer daerahnya turun, tetapi kementerian dan lembaga akan menggelontorkan program yang sasarannya langsung kepada masyarakat di daerah,” kata Fikri, Ahad (24/8/2025) di Jakarta.

Pergeseran Arah Anggaran

Pergeseran dana dari kas daerah ke program pusat menandai pergeseran pola distribusi fiskal. Alih-alih memberi keleluasaan pemda, pembangunan diarahkan melalui intervensi langsung kementerian.

Fikri mencontohkan sejumlah alokasi strategis: Rp28,7 triliun untuk Program Keluarga Harapan, Rp43,8 triliun untuk Kartu Sembako, Rp69 triliun untuk Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, hingga Rp335 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis. Pendidikan juga mendapat ruang besar lewat Rp63,6 triliun untuk PIP/KIP Kuliah dan Rp27,9 triliun untuk sekolah rakyat serta sekolah unggul Garuda.

Di bidang infrastruktur, pemerintah menyiapkan Rp24,3 triliun untuk preservasi jalan dan jembatan, Rp48,7 triliun untuk perumahan, serta Rp12 triliun untuk bendungan dan irigasi. Subsidi energi dan kompensasi mencapai Rp381,3 triliun, sementara subsidi non-energi, termasuk pupuk dan KUR, Rp108,8 triliun.

Implikasi Pemerataan

Fikri menilai, desain anggaran ini juga mengandung pesan pemerataan. Ia menyinggung adanya disparitas biaya pembangunan per kapita: sekitar Rp5 juta di Jawa, sementara di Papua bisa mencapai Rp12 juta.

Dengan angka tersebut, Fikri menekankan bahwa pemangkasan TKD tak otomatis berarti pemotongan manfaat. “Program-program ini akan memastikan masyarakat tidak merasakan dampak langsung dari penurunan anggaran,” ujarnya.

Tugas Baru Pemda

Namun, beban adaptasi tetap ada di pundak pemerintah daerah. Fikri mengingatkan, daerah perlu kreatif menutup celah fiskal tanpa menambah beban rakyat. “Silakan Pemda menaikkan PAD dari laba BUMD atau sumber sah lainnya, bukan dari pungutan pajak dan retribusi yang membebani masyarakat,” pungkasnya. ***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *