JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Rivqy Abdul Halim, mengkritik lemahnya pengawasan pemerintah terhadap distribusi bahan pokok, menyusul terkuaknya kasus beras dan minyak oplosan yang kembali meresahkan masyarakat.
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis Jumat (18/7/2025), Rivqy menegaskan bahwa pengawasan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak boleh bersifat musiman atau hanya aktif menjelang hari-hari besar nasional dan keagamaan.
Ia menyebut perlindungan konsumen dan pengawasan distribusi bahan pangan harus menjadi kerja rutin dan berkelanjutan. “Dalam hal pengawasan barang, pemantauan harga, ketersediaan pasokan, dan kelancaran distribusi, seharusnya Kemendag aktif dan bekerja secara berkelanjutan,” ujar politisi muda yang akrab disapa Gus Rivqy itu.
Kasus-kasus seperti beras premium yang dioplos dan dikemas dalam berat di bawah standar—5 kilogram yang ternyata hanya berisi 4,5 kilogram—menurutnya merupakan bentuk penipuan konsumen yang tidak bisa ditoleransi. Ia juga menyoroti temuan Minyakita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak memenuhi standar mutu.
“Temuan-temuan seperti ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan Kemendag. Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut keadilan distribusi dan keamanan konsumen,” tegas Rivqy.
Lebih jauh, ia mempertanyakan kinerja Kementerian Perdagangan dalam memastikan bahwa bahan pokok tersedia secara adil, merata, dan terjangkau. Rivqy mendesak agar Satgas Pangan dan tim pengawasan internal Kemendag bekerja secara proaktif, bukan hanya reaktif ketika terjadi polemik di media atau sorotan publik.
“Kita tidak ingin kasus-kasus seperti ini terus berulang tanpa ada evaluasi menyeluruh dan perbaikan sistematis. Pemerintah harus hadir untuk menjamin ketahanan pangan dan melindungi rakyat dari praktik curang di lapangan,” pungkasnya.
Rivqy juga mendorong agar peristiwa ini menjadi momentum bagi Kemendag untuk memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan transparansi distribusi pangan, demi mencegah praktik manipulasi pasokan dan harga yang merugikan masyarakat bawah. ***

