Langkah Penyitaan Dijalankan untuk Kompensasi Kerugian Negara dalam Kasus 12 Korporasi Sawit
Penyitaan Dana Kasus Ekspor CPO Capai Rp1,37 Triliun
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita dana sebesar Rp1.374.892.735.527,5 pada Rabu, 2 Juli 2025. Penyitaan ini terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Dana tersebut sebelumnya dititipkan oleh enam perusahaan dari dua grup korporasi, yakni Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau, yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi ini. Uang tersebut kini resmi disita setelah mendapat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan digunakan sebagai bagian dari proses kasasi yang tengah berjalan.
Rincian Perusahaan yang Terlibat dan Jumlah Dana yang Disita
Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam perkara ini terdiri atas dua grup besar:
-
Grup Musim Mas:
-
PT MUSIM MAS
-
PT INTIBENUA PERKASATAMA
-
PT MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI
-
PT AGRO MAKMUR RAYA
-
PT MUSIM MAS – FUJI
-
PT MEGASURYA MAS
-
PT WIRA INNO MAS
-
-
Grup Permata Hijau:
-
PT NAGAMAS PALMOIL LESTARI
-
PT PELITA AGUNG AGRINDUSTRI
-
PT NUBIKA JAYA
-
PT PERMATA HIJAU PALM OLEO
-
PT PERMATA HIJAU SAWIT
-
Dari total 12 terdakwa korporasi, sebanyak enam perusahaan telah menitipkan uang, yaitu satu perusahaan dari Grup Musim Mas dan lima dari Grup Permata Hijau. Uang tersebut sebelumnya ditempatkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank BRI.
Rincian dana titipan sebagai berikut:
-
PT Musim Mas: Rp1.188.461.774.662,20
-
Grup Permata Hijau (5 perusahaan): Rp186.430.960.865,26
-
PT NAGAMAS PALMOIL LESTARI: Rp53.077.236.037,50
-
PT PELITA AGUNG AGRINDUSTRI: Rp34.687.715.285,59
-
PT NUBIKA JAYA: Rp13.767.239.070,26
-
PT PERMATA HIJAU PALM OLEO: Rp76.401.128.013,52
-
PT PERMATA HIJAU SAWIT: Rp8.497.642.458,39
-
Perkara Masih Dalam Tahap Kasasi, Kerugian Negara Hampir Rp6 Triliun
Meskipun para terdakwa sempat diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penuntut Umum telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Penyitaan ini menjadi bagian dari tambahan memori kasasi agar dapat dipertimbangkan oleh hakim agung dalam proses hukum lanjutan.
Berdasarkan audit BPKP dan kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai hampir Rp6 triliun. Rinciannya adalah:
-
Kerugian dari Grup Musim Mas: Rp4.890.938.943.794,1
-
Kerugian dari Grup Permata Hijau: Rp937.558.181.691,26
Dasar Hukum Penyitaan dan Langkah Lanjut Penuntutan
Penyitaan dilakukan berdasarkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui dua penetapan:
-
PT Musim Mas: Penetapan Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, tanggal 25 Juni 2025
-
Grup Permata Hijau: Penetapan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, tanggal 25 Juni 2025
Langkah ini dilakukan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP. Setelah penyitaan, Tim Penuntut Umum segera menyertakan penyitaan uang tersebut sebagai bagian tak terpisahkan dari tambahan memori kasasi, agar dapat digunakan untuk membayar kerugian negara apabila Mahkamah Agung mengabulkan kasasi.
Ancaman Hukum dan Pasal yang Dilanggar oleh Korporasi
Dua belas korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar:
-
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
-
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dengan demikian, proses hukum terhadap para korporasi ini masih terus berlanjut di tingkat kasasi, sembari negara mengupayakan pengembalian kerugian melalui penyitaan uang titipan yang saat ini telah diamankan. (P-01)


