JAKARTA, PARLE.CO.ID — Dorongan pembaruan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali menguat di DPR RI. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Abraham Sridjaja, menegaskan perlunya pemisahan regulasi antara penyiaran konvensional dan konten digital over-the-top (OTT) seperti Netflix, TikTok, dan YouTube.
Dalam diskusi Forum Legislasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/6/2025), Abraham menyebut RUU Penyiaran yang dirancang sejak 2012 sudah tidak relevan dengan lanskap media digital saat ini. Ia menilai kekosongan hukum membuat pengawasan terhadap konten digital timpang dibandingkan televisi konvensional.
“RUU tahun 2012 belum mengenal istilah OTT. Tidak ada Netflix, tidak ada TikTok saat itu. Jadi, terjadi ketimpangan karena TV konvensional diawasi ketat, sementara platform digital nyaris tanpa pengawasan,” ujarnya.
Meski mendesak penyelesaian RUU, Abraham memperingatkan agar prosesnya tidak terburu-buru dan menghindari tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, dan Direktorat Pengawasan Ruang Digital Kominfo.
“Kalau semua disatukan, KPI bisa menjadi lembaga super power. OTT lebih baik diatur lewat UU tersendiri. Di Amerika, penyiaran dan konten digital punya otoritas terpisah,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa definisi “penyiaran” dalam draf RUU harus diperjelas untuk menghindari kerancuan hukum. Penyiaran secara teknis, lanjutnya, merujuk pada siaran simultan via frekuensi radio—berbeda dari OTT yang berbasis internet dan bersifat on-demand.
Abraham juga menanggapi keresahan publik soal konten vulgar di dunia digital. Menurutnya, regulasi terhadap konten digital harus berbasis hukum yang adil dan tidak memicu konflik antar-lembaga.
“Kalau mau memasukkan OTT, judul RUU juga harus diubah, misalnya jadi ‘RUU Penyiaran dan Konten Digital’. Kalau tidak, akan terus terjadi konflik kewenangan,” tegasnya.
Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi I DPR menyusun peta jalan regulasi media di era transformasi digital. Abraham menutup dengan menegaskan komitmen DPR untuk menuntaskan pembaruan RUU Penyiaran secara cermat dan transparan.
“Komitmen kami adalah menyelesaikan ini secepatnya, tapi bukan dengan cara yang membuka celah permainan oknum,” pungkasnya. ***

