BerandaUncategorizedRUU Penyiaran Dianggap Usang, Politisi Golkar Desak Regulasi Terpisah untuk OTT

RUU Penyiaran Dianggap Usang, Politisi Golkar Desak Regulasi Terpisah untuk OTT

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Dorongan pembaruan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali menguat di DPR RI. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Abraham Sridjaja, menegaskan perlunya pemisahan regulasi antara penyiaran konvensional dan konten digital over-the-top (OTT) seperti Netflix, TikTok, dan YouTube.

Dalam diskusi Forum Legislasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/6/2025), Abraham menyebut RUU Penyiaran yang dirancang sejak 2012 sudah tidak relevan dengan lanskap media digital saat ini. Ia menilai kekosongan hukum membuat pengawasan terhadap konten digital timpang dibandingkan televisi konvensional.

“RUU tahun 2012 belum mengenal istilah OTT. Tidak ada Netflix, tidak ada TikTok saat itu. Jadi, terjadi ketimpangan karena TV konvensional diawasi ketat, sementara platform digital nyaris tanpa pengawasan,” ujarnya.

Meski mendesak penyelesaian RUU, Abraham memperingatkan agar prosesnya tidak terburu-buru dan menghindari tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, dan Direktorat Pengawasan Ruang Digital Kominfo.

“Kalau semua disatukan, KPI bisa menjadi lembaga super power. OTT lebih baik diatur lewat UU tersendiri. Di Amerika, penyiaran dan konten digital punya otoritas terpisah,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa definisi “penyiaran” dalam draf RUU harus diperjelas untuk menghindari kerancuan hukum. Penyiaran secara teknis, lanjutnya, merujuk pada siaran simultan via frekuensi radio—berbeda dari OTT yang berbasis internet dan bersifat on-demand.

Abraham juga menanggapi keresahan publik soal konten vulgar di dunia digital. Menurutnya, regulasi terhadap konten digital harus berbasis hukum yang adil dan tidak memicu konflik antar-lembaga.

“Kalau mau memasukkan OTT, judul RUU juga harus diubah, misalnya jadi ‘RUU Penyiaran dan Konten Digital’. Kalau tidak, akan terus terjadi konflik kewenangan,” tegasnya.

Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi I DPR menyusun peta jalan regulasi media di era transformasi digital. Abraham menutup dengan menegaskan komitmen DPR untuk menuntaskan pembaruan RUU Penyiaran secara cermat dan transparan.

“Komitmen kami adalah menyelesaikan ini secepatnya, tapi bukan dengan cara yang membuka celah permainan oknum,” pungkasnya. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

More like this

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...