BerandaMobilitasReformasi Pengawasan BUMN: Menuju Tata Kelola Modern dan Independen

Reformasi Pengawasan BUMN: Menuju Tata Kelola Modern dan Independen

Published on

spot_img

Pembaruan Hukum Pengawasan BUMN untuk Tingkatkan Integritas dan Kepercayaan Publik

Tantangan Pengawasan BUMN Saat Ini

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia menghadapi tantangan besar terkait sistem pengawasan yang masih didominasi oleh pengawasan internal dan pengaruh Kementerian BUMN. Menurut Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR RI, dualisme peran Kementerian BUMN sebagai pemilik sekaligus pengawas berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Hal ini melemahkan prinsip check and balance dalam tata kelola perusahaan negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN membawa semangat reformasi dan efisiensi, namun masih menunjukkan kelemahan dalam efektivitas pengawasan. Tumpang tindih kewenangan antara Dewan Komisaris sebagai pengawas internal dan Kementerian BUMN sebagai pengawas eksternal menjadi salah satu masalah utama. Selain itu, dominasi politik dalam pengisian posisi Dewan Komisaris turut mengancam independensi dan profesionalisme pengawasan. Kasus penyimpangan seperti skandal Jiwasraya dan masalah tata kelola di Garuda Indonesia menjadi bukti nyata dari lemahnya sistem pengawasan yang ada.

Usulan Pembentukan Lembaga Pengawasan Independen

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Bambang Soesatyo mengusulkan pembentukan lembaga pengawasan independen yang memiliki otoritas, otonomi, dan kapasitas teknis yang mumpuni. Lembaga ini diharapkan dapat melakukan audit, evaluasi, dan investigasi menyeluruh terhadap semua BUMN, baik Persero maupun Perum, tanpa intervensi pihak manapun. “Pembaruan hukum pengawasan BUMN merupakan kebutuhan fundamental untuk menjaga integritas dan keberlanjutan BUMN sebagai penggerak pembangunan nasional,” ujar Bamsoet dalam kuliah virtualnya di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Sabtu (31/5/2025).

Modernisasi Pengawasan melalui Digitalisasi

Selain pembentukan lembaga independen, modernisasi pengawasan melalui digitalisasi juga menjadi solusi yang diusulkan. Implementasi teknologi informasi dan audit berbasis risiko yang dilakukan secara real-time dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi. Penguatan mekanisme perlindungan pelapor pelanggaran (whistleblower protection), keterbukaan hasil audit kepada publik, serta peningkatan kompetensi Dewan Komisaris dan satuan pengawas internal juga dinilai penting untuk mendukung reformasi.

Belajar dari Negara Lain

Bambang Soesatyo menyoroti keberhasilan negara seperti Singapura, Korea Selatan, dan Norwegia dalam menerapkan pengawasan independen melalui lembaga seperti Temasek Holdings, Public Institutions Management Committee, dan Government Pension Fund Global. Keberhasilan mereka dalam menerapkan prinsip good corporate governance menjadi inspirasi bagi Indonesia untuk memisahkan fungsi pengawasan dari pengaruh politik dan birokrasi.

Dengan langkah progresif ini, tata kelola BUMN di Indonesia diharapkan dapat bertransformasi menjadi lebih profesional, modern, dan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

More like this

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...