Pembaruan Hukum Pengawasan BUMN untuk Tingkatkan Integritas dan Kepercayaan Publik
Tantangan Pengawasan BUMN Saat Ini
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia menghadapi tantangan besar terkait sistem pengawasan yang masih didominasi oleh pengawasan internal dan pengaruh Kementerian BUMN. Menurut Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR RI, dualisme peran Kementerian BUMN sebagai pemilik sekaligus pengawas berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Hal ini melemahkan prinsip check and balance dalam tata kelola perusahaan negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN membawa semangat reformasi dan efisiensi, namun masih menunjukkan kelemahan dalam efektivitas pengawasan. Tumpang tindih kewenangan antara Dewan Komisaris sebagai pengawas internal dan Kementerian BUMN sebagai pengawas eksternal menjadi salah satu masalah utama. Selain itu, dominasi politik dalam pengisian posisi Dewan Komisaris turut mengancam independensi dan profesionalisme pengawasan. Kasus penyimpangan seperti skandal Jiwasraya dan masalah tata kelola di Garuda Indonesia menjadi bukti nyata dari lemahnya sistem pengawasan yang ada.
Usulan Pembentukan Lembaga Pengawasan Independen
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Bambang Soesatyo mengusulkan pembentukan lembaga pengawasan independen yang memiliki otoritas, otonomi, dan kapasitas teknis yang mumpuni. Lembaga ini diharapkan dapat melakukan audit, evaluasi, dan investigasi menyeluruh terhadap semua BUMN, baik Persero maupun Perum, tanpa intervensi pihak manapun. “Pembaruan hukum pengawasan BUMN merupakan kebutuhan fundamental untuk menjaga integritas dan keberlanjutan BUMN sebagai penggerak pembangunan nasional,” ujar Bamsoet dalam kuliah virtualnya di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Sabtu (31/5/2025).
Modernisasi Pengawasan melalui Digitalisasi
Selain pembentukan lembaga independen, modernisasi pengawasan melalui digitalisasi juga menjadi solusi yang diusulkan. Implementasi teknologi informasi dan audit berbasis risiko yang dilakukan secara real-time dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi. Penguatan mekanisme perlindungan pelapor pelanggaran (whistleblower protection), keterbukaan hasil audit kepada publik, serta peningkatan kompetensi Dewan Komisaris dan satuan pengawas internal juga dinilai penting untuk mendukung reformasi.
Belajar dari Negara Lain
Bambang Soesatyo menyoroti keberhasilan negara seperti Singapura, Korea Selatan, dan Norwegia dalam menerapkan pengawasan independen melalui lembaga seperti Temasek Holdings, Public Institutions Management Committee, dan Government Pension Fund Global. Keberhasilan mereka dalam menerapkan prinsip good corporate governance menjadi inspirasi bagi Indonesia untuk memisahkan fungsi pengawasan dari pengaruh politik dan birokrasi.
Dengan langkah progresif ini, tata kelola BUMN di Indonesia diharapkan dapat bertransformasi menjadi lebih profesional, modern, dan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara. (P-01)

