Melalui ekspose virtual, Jaksa Agung Muda Pidana Umum setujui penghentian penuntutan terhadap pelaku KDRT dan pengguna narkotika yang memenuhi kriteria keadilan restoratif.
KDRT Diselesaikan Melalui Restorative Justice: Suami Minta Maaf, Istri Cabut Laporan
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Dalam rangka implementasi prinsip keadilan restoratif (restorative justice), Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menyetujui penghentian penuntutan terhadap sejumlah perkara pidana yang dinilai layak diselesaikan di luar jalur persidangan. Persetujuan ini diberikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam ekspose virtual yang digelar pada Rabu, 28 Mei 2025.
Salah satu perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat tersangka I Made Mariyanto alias Dek Toi dari Kejaksaan Negeri Tabanan. Ia didakwa melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Insiden kekerasan terjadi pada 1 Desember 2024, saat tersangka terbakar emosi setelah membaca pesan WhatsApp di ponsel istrinya, Putu Putri Anggreni. Pertengkaran yang terjadi kemudian memuncak dalam tindak kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka lecet dan bengkak di bagian bibir, sebagaimana dibuktikan melalui visum medis.
Namun, berkat mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Tabanan dan didukung oleh Kejaksaan Tinggi Bali, tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf. Korban pun secara sukarela memaafkan dan meminta proses hukum dihentikan.
Setelah melalui tahapan permohonan dan analisis, JAM-Pidum menyetujui penghentian penuntutan atas dasar:
-
Adanya perdamaian yang sukarela tanpa tekanan.
-
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
-
Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
-
Alasan sosiologis dan pertimbangan manfaat ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan pun diminta untuk menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Tiga Kasus Narkotika Diakhiri dengan Rehabilitasi Berbasis Keadilan Restoratif
Selain kasus KDRT, Kejaksaan Agung juga menyetujui penyelesaian tiga perkara narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif. Para tersangka berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pohuwato, dan Manokwari. Mereka adalah pengguna akhir narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap.
Beberapa nama tersangka antara lain:
-
I Juniardi, Sayipudin, dan Agus Susilo dari Jakarta Utara.
-
Mufti S. Suleman alias Mut dan Onghi Dahlan dari Pohuwato.
-
Panji Setiono alias Panji dari Manokwari.
Dalam ekspose disebutkan bahwa berdasarkan hasil asesmen dan pemeriksaan forensik, para tersangka merupakan pecandu atau penyalahguna narkotika. Mereka tidak termasuk DPO, tidak terlibat jaringan, dan belum pernah atau baru dua kali menjalani rehabilitasi.
Permohonan penyelesaian perkara melalui rehabilitasi ini diajukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. JAM-Pidum menegaskan bahwa para Kepala Kejaksaan Negeri terkait agar segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice.
Komitmen Penegakan Hukum Humanis: JAM-Pidum Tekankan Asas Keadilan Substantif
Dalam pernyataannya, JAM-Pidum Prof. Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif bukan hanya memberikan efisiensi dalam proses hukum, tetapi juga menekankan pentingnya pemulihan sosial dan hubungan antar pihak.
“Langkah ini menjadi wujud nyata asas dominus litis jaksa, di mana pendekatan hukum tidak semata-mata represif tetapi juga bersifat solutif dan rehabilitatif,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa masyarakat mendukung pendekatan kemanusiaan dan keadilan yang proporsional dalam penegakan hukum. (P-01)

