Kasus dugaan penculikan dan penyekapan seorang perempuan selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memicu sorotan terhadap kecepatan respons negara, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dalam melindungi korban kejahatan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara, kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026), mendorong LPSK, untuk segera mengambil langkah proaktif guna memastikan keselamatan dan pemulihan korban.
“LPSK tidak boleh menunggu laporan atau permohonan resmi dari korban untuk memberikan perlindungan,” kata politisi dari Partai Golkar itu.
Menurutnya, Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) telah memberikan mandat yang jelas agar lembaga tersebut bertindak cepat ketika terdapat informasi atau indikasi ancaman serius terhadap korban.
“UU PSDK sudah memerintahkan LPSK untuk menjemput bola, bukan menunggu bola,” ujar Dewi seraya menjelaskan bahwa regulasi terbaru mengenai perlindungan saksi dan korban memberikan kewenangan yang lebih luas kepada LPSK untuk melakukan penjangkauan langsung, asesmen ancaman, hingga inisiatif perlindungan tanpa harus menunggu rekomendasi atau pengajuan dari pihak tertentu.
Menurut dia, fungsi perlindungan yang diamanatkan undang-undang mengharuskan LPSK bergerak secara proaktif ketika terdapat indikasi korban berada dalam situasi berbahaya atau rentan.
“Tidak perlu menunggu korban mengajukan permohonan. Tidak perlu menunggu mekanisme birokrasi yang menyiksa,” ujarnya.
Ia menilai kasus yang menimpa perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung menjadi ujian nyata bagi efektivitas sistem perlindungan korban di Indonesia. Dalam situasi penyekapan berkepanjangan, kata Dewi, korban kemungkinan tidak mengetahui mekanisme pelaporan, mengalami tekanan psikologis, atau bahkan takut untuk mencari bantuan.
Karena itu, Dewi menekankan bahwa ruang gerak yang diberikan UU PSDK kepada LPSK harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menjangkau korban yang membutuhkan perlindungan segera.
“UU PSDK sudah membuka ruang selebar-lebarnya bagi LPSK untuk mengambil inisiatif perlindungan,” katanya.
Lebih lanjut, Dewi menegaskan bahwa konsep “jemput bola” yang dimaksud dalam undang-undang bukan sekadar kegiatan sosialisasi atau kunjungan simbolis. LPSK, menurut dia, harus melakukan tindakan nyata mulai dari mendatangi lokasi korban, melakukan identifikasi dan asesmen risiko, hingga menyediakan perlindungan darurat.
Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa penyediaan rumah aman, pendampingan psikologis, serta advokasi hukum untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Jangan sampai ada kesan lembaga negara bergerak lambat sementara korban hidup dalam ketakutan. Saya, sebagai wakil rakyat dari Jawa Barat, merasa berkepentingan penuh agar setiap warga negara, khususnya perempuan, merasa aman dan terlindungi,” ujar Dewi.
Kasus penyekapan yang terjadi di Kabupaten Bandung itu kini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan cepat bagi korban tindak pidana, terutama kelompok rentan yang menghadapi ancaman serius terhadap keselamatan dan hak-haknya. (Asim)
