BerandaLegislatifDPR Desak Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung Dihukum Maksimal

DPR Desak Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung Dihukum Maksimal

Published on

spot_img

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung. Ia menilai kasus tersebut telah melukai rasa kemanusiaan dan harus ditangani dengan penerapan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.

Dalam pernyataan resminya, Habiburokhman mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat yang berhasil menangkap tersangka dalam waktu singkat setelah kasus itu mencuat ke publik.

“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat,” kata Habiburokhman, di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, respons cepat Polda Jawa Barat menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus menegaskan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Habiburokhman menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka harus dilakukan secara tegas dan komprehensif. Ia meminta penyidik menerapkan seluruh instrumen hukum yang relevan, termasuk pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyekapan dan penganiayaan berat.

Selain itu, ia membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan dalam regulasi tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal berlapis dan ancaman hukuman terberat,” ujar Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu lagi.

Ia menilai hukuman maksimal diperlukan tidak hanya untuk memenuhi rasa keadilan korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak kekerasan serupa.

Komisi III DPR RI, kata Habiburokhman, akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas dan memperoleh kepastian hukum di pengadilan.

Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan di Bandung itu sebelumnya menyita perhatian publik setelah informasi mengenai dugaan tindakan kekerasan yang dialami korban beredar luas di masyarakat.

Penangkapan tersangka oleh Polda Jawa Barat menjadi langkah awal dalam proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut.

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang...

Ahmad Muzani: Arsip Konstitusi Merekam Perjalanan Demokrasi dan Ketatanegaraan Indonesia

Perjalanan Indonesia membangun negara dan demokrasi tidak hanya tersimpan dalam buku sejarah, tetapi juga...

More like this

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang...