Korban disiksa karena tak mampu bayar denda Rp35 juta, DPD RI desak Kemenlu dan KBRI Phnom Penh turun tangan
Kasus Baru Penyekapan WNI di Luar Negeri Kembali Terjadi
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kabar memilukan datang dari seorang warga negara Indonesia asal Banda Aceh yang menjadi korban penyiksaan dan penyekapan di Kamboja. Korban bernama Safran (22), warga Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, kini dalam kondisi mengkhawatirkan setelah disekap oleh perusahaan tempatnya bekerja di Kamboja.
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, mengungkapkan bahwa Safran mengalami penyiksaan karena tidak mampu membayar denda sebesar Rp35 juta kepada pihak perusahaan. Haji Uma menerima laporan langsung dari ibu korban, Nur Asri, yang mendatangi dirinya untuk meminta pertolongan atas nasib tragis anaknya.
Bekerja di Perusahaan Judi Online, Korban Disiksa dan Dijual ke Perusahaan Lain
Safran diketahui berangkat ke Kamboja pada tahun 2024, setelah diajak oleh temannya untuk bekerja. Namun kenyataannya, ia justru dipekerjakan di perusahaan judi online yang kerap menyiksa karyawan. Karena tidak tahan dengan kondisi kerja yang kejam, Safran berniat kembali ke tanah air.
Namun niatnya itu justru membuatnya disekap. Perusahaan memintanya membayar denda Rp35 juta agar bisa pulang. Karena tidak sanggup membayar, Safran akhirnya dipindahkan atau “dijual” ke perusahaan lain, memperburuk kondisinya.
Haji Uma Surati Kemenlu dan KBRI, Minta Proses Penyelamatan Segera Dilakukan
Menyikapi kasus ini, Haji Uma langsung mengambil langkah konkret dengan menyurati Menteri Luar Negeri melalui Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, serta melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh, Kamboja. Tujuannya adalah mendesak pemerintah segera menyelamatkan Safran.
“Saya minta KBRI segera menelusuri dan mengupayakan pemulangan Safran. Ini bentuk pemerasan dan penyiksaan yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Haji Uma di Banda Aceh, Rabu (22/5).
Ia juga mengimbau agar keluarga korban tidak tergoda untuk mengirim uang tebusan, karena tidak menjamin korban akan dibebaskan. “Sudah banyak kasus serupa, uang habis tapi korban tidak dipulangkan,” ujarnya.
Sosialisasi Sudah Sering Dilakukan, Tapi Korban Terus Berjatuhan
Haji Uma menyayangkan masih banyaknya WNI yang menjadi korban eksploitasi karena bekerja ke luar negeri tanpa prosedur legal. Ia mengingatkan bahwa perusahaan-perusahaan judi online di beberapa negara Asia Tenggara seperti Kamboja, Laos, Myanmar, dan Filipina telah menjadi sarang eksploitasi tenaga kerja.
Menurutnya, meskipun sudah sering dilakukan sosialisasi tentang bahaya bekerja di luar negeri tanpa kontrak resmi, masyarakat tetap banyak yang terjebak iming-iming kerja mudah dengan gaji tinggi.
“Kita berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih selektif dan sadar risiko, jangan sampai terus-menerus ada korban,” pungkasnya. (P-01)

