BerandaYudikatifMusyawarah Desa Batuan Kaler dan Kejaksaan Gianyar Wujudkan Perdamaian Tanah Pekarangan

Musyawarah Desa Batuan Kaler dan Kejaksaan Gianyar Wujudkan Perdamaian Tanah Pekarangan

Published on

spot_img

Bale Sabha Adhyaksa Jadi Solusi Kekeluargaan untuk Konflik Desa

Kolaborasi Kejaksaan dan Desa untuk Harmoni Masyarakat

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Negeri Gianyar bersama Desa Batuan Kaler menggelar musyawarah untuk menyelesaikan konflik Tanah Pekarangan Desa (PKD) antara warga dan Desa Adat. Musyawarah yang berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2025, di Aula Kantor Desa Batuan Kaler ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mendukung perdamaian berbasis musyawarah melalui program Bale Sabha Adhyaksa.

Perbekel Desa Batuan Kaler, I Wayan Suwarma, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., beserta jajarannya atas kehadiran dan dukungan dalam menyelesaikan konflik secara kekeluargaan. Menurut Suwarma, pendekatan ini mencegah potensi pergejolakan di masyarakat. “Bale Sabha Adhyaksa diharapkan menjadi teladan bagi desa lain dalam menyelesaikan masalah secara damai,” ujarnya.

Bale Sabha Adhyaksa: Wujud Nyata Program Jaga Desa

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menegaskan bahwa musyawarah ini merupakan implementasi nyata dari program Bale Sabha Adhyaksa. Program ini mendukung Jaga Desa dan Restorative Justice, yang bertujuan meminimalisir potensi konflik hukum di masyarakat. “Kehadiran jaksa dalam pendampingan hukum membantu menyelesaikan masalah sosial sebelum berkembang menjadi kasus pidana atau perdata,” ungkap Agus.

Contoh Perdamaian untuk Desa Lain

Keberhasilan musyawarah di Desa Batuan Kaler memperkuat peran Kejaksaan dalam menjaga ketertiban umum. Bale Sabha Adhyaksa di desa ini diharapkan menjadi model bagi desa-desa lain di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gianyar untuk membentuk forum serupa. Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan konflik secara damai, tetapi juga mempererat hubungan antara masyarakat dan aparat hukum. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

More like this

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...