Kejaksaan Agung Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Korupsi, Pencucian Uang, dan Perintangan Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Korupsi, Pencucian Uang, dan Perintangan Hukum

Pemeriksaan Melibatkan Pejabat BPN, Hakim, hingga Direktur Pertamina dalam Berbagai Perkara Tindak Pidana

Kejaksaan Agung Perkuat Pembuktian dalam Berbagai Perkara Tindak Pidana

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pada Senin (28/4/2025), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dalam berbagai kasus, mulai dari pencucian uang, korupsi, hingga perintangan proses hukum. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.

1. Kasus Pencucian Uang dan Korupsi di DKI Jakarta

Saksi berinisial DS, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Kota Tangerang, diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap/gratifikasi pada kurun 2012-2022 di DKI Jakarta. Kasus ini juga menyangkut penanganan perkara di Mahkamah Agung RI (2023-2024) atas nama tersangka ZR.

2. Dugaan Perintangan Proses Hukum dalam Kasus Korupsi

Tim JAM-Pidsus juga memeriksa ALD, Manager Marketing & Sales di sebuah media, terkait dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dalam kasus korupsi. Perkara ini meliputi:

  • Tata niaga timah di PT Timah Tbk (2015-2022)

  • Impor gula di Kementerian Perdagangan (2015-2023)

  • Fasilitas ekspor CPO (2022) atas nama tersangka JS dkk.

3. Kasus Suap dan Gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Empat saksi turut diperiksa terkait dugaan suap/gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meliputi:

  • DSR (Konsultan PT Muara Sinergi Mandiri)

  • HM (Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta)

  • HS (Hakim PN Jakarta Pusat)

  • YW (Kasubag Kepegawaian PN Jakarta Utara)
    Perkara ini menyangkut tersangka WG dkk.

4. Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

Sebanyak 11 saksi, termasuk pejabat PT Pertamina dan Kementerian ESDM, diperiksa terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang (2018-2023). Beberapa yang diperiksa antara lain:

  • HG (Direktur Keuangan PT Adaro Minerals)

  • CMS (Koordinator Subsidi BBM Kementerian ESDM)

  • STH (Plt Dirut PT Pertamina International Shipping)
    Kasus ini melibatkan tersangka YF dkk.

5. Pencucian Uang Terkait Perkara di PN Surabaya

Saksi TNY, Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi, diperiksa terkait TPPU dengan tindak pidana asal suap/gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama tersangka HH.

Pemeriksaan untuk Penguatan Bukti

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan kelengkapan berkas sebelum proses penuntutan. Langkah ini menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi dan tindak pidana terkait. (P-01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *