Dari 20,5% (2019) ke 21,9% (2024), Upaya Meningkatkan Peran Perempuan di DPR RI Masih Terkendala
Perjuangan Kesetaraan Gender di Politik Belum Optimal
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) menyatakan bahwa meski aturan kuota 30% caleg perempuan sudah berlaku, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Data KPU menunjukkan peningkatan yang minim dalam keterwakilan perempuan di DPR dari 20,5% (2019) menjadi 21,9% (2024).
“Nilai-nilai emansipasi yang diperjuangkan RA Kartini masih relevan untuk terus didorong,” tegas Rerie dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/4/2025).
NasDem Pimpin Keterwakilan Perempuan di DPR RI
Berdasarkan indeks prestasi keterwakilan perempuan, Partai NasDem mencatatkan angka tertinggi dalam dua pemilu terakhir, yakni 32,20% (2019) dan 28,99% (2024). Namun, capaian ini belum cukup untuk memenuhi target kesetaraan gender di sektor politik.
Rerie menilai, hal ini mencerminkan bahwa partai politik dan masyarakat masih kurang memahami pentingnya kesetaraan gender dalam pengambilan kebijakan.
Peran Aktif Semua Pihak Diperlukan
Sebagai anggota Komisi X DPR dan Majelis Tinggi Partai NasDem, Rerie menekankan bahwa peningkatan keterwakilan perempuan di politik harus dilakukan melalui langkah nyata, termasuk edukasi tentang pentingnya kesetaraan dalam proses pengambilan keputusan.
“Dengan lebih banyak perempuan di politik, kebijakan yang dihasilkan akan lebih inklusif dan berkualitas,” ujarnya.
Ia pun mengajak semua pihak untuk melanjutkan perjuangan RA Kartini dalam mewujudkan emansipasi perempuan di Indonesia. (P-01)