BerandaYudikatifKejagung Bongkar Skandal Suap Rp60 Miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Kejagung Bongkar Skandal Suap Rp60 Miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Published on

spot_img

Empat Tersangka Termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Panitera Muda Perdata, Diduga Terlibat Suap untuk Putusan Bebas Korporasi Sawit

Penggeledahan Besar-besaran Ungkap Dugaan Suap Penanganan Perkara

JAKARTA, PARLE.CO.ID —   Jumat (11/4/2025) penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta. Tindakan hukum ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasilnya, penyidik berhasil menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen, serta kendaraan mewah yang diduga terkait tindak pidana.

Barang Bukti Uang Tunai dan Kendaraan Mewah

Penggeledahan menyasar kediaman dan kendaraan beberapa pihak terlibat. Dari rumah tinggal dan mobil milik WG, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara,penyidik menyita uang dalam bentuk SGD, USD, Yuan, dan Rupiah. Sementara dari kediaman advokat AR, ditemukan uang tunai Rp136 juta serta tiga unit mobil mewah: Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz.

Barang bukti terbanyak ditemukan dalam tas Ketua PN Jakarta Selatan, MAN. Tas tersebut menyimpan amplop berisi uang tunai dalam mata uang SGD, USD, RM (Ringgit Malaysia), dan Rupiah, total mencapai miliaran rupiah.

12 Orang Dibawa ke Gedung JAM-Pidsus

Selain menyita barang bukti, penyidik turut membawa 12 orang ke Gedung JAM-Pidsus Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka antara lain:

  • WG (Panitera PN Jakut)

  • MS dan AR (Advokat)

  • MAN (Ketua PN Jaksel)

  • DDP (Istri AR)

  • IIN dan BS (sopir MAN)

  • Lima staf MS: BHQ, ZUL, YSF, AS, dan VRL

Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor CPO

Penggeledahan ini terkait dugaan suap dalam pengurusan putusan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan tiga grup besar industri sawit: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiga grup tersebut telah didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengurusan fasilitas ekspor CPO sepanjang Januari–April 2022.

Meskipun Jaksa Penuntut Umum telah menuntut ketiganya dengan pidana denda dan pengembalian uang pengganti senilai triliunan rupiah, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis “ontslag van alle recht vervolging”,  menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana.

Suap Rp60 Miliar Diduga Untuk Mempengaruhi Putusan

“Dalam pengembangan penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan bukti kuat bahwa WG, MS, dan AR telah memberikan suap sebesar Rp60 miliar kepada Ketua PN Jakarta Selatan, MAN. Suap tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi putusan majelis hakim agar memberikan vonis ontslag terhadap ketiga korporasi sawit tersebut,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Jumat malam.

Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Agung

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, pada Sabtu, 12 April 2025, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

  1. WG – Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara

    • TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025

    • PRIN-23/F.2/Fd.2/04/2025

  2. MS – Advokat

    • TAP-22/F.2/Fd.2/04/2025

    • PRIN-24/F.2/Fd.2/04/2025

  3. AR – Advokat

    • TAP-23/F.2/Fd.2/04/2025

    • PRIN-25/F.2/Fd.2/04/2025

  4. MAN – Ketua PN Jakarta Selatan

    • TAP-24/F.2/Fd.2/04/2025

    • PRIN-26/F.2/Fd.2/04/2025

Kejagung Berkomitmen Bongkar Praktik Mafia Peradilan

Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Dugaan adanya mafia peradilan yang melibatkan aparat penegak hukum dan pengacara ternama menjadi perhatian serius. Langkah tegas ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membenahi integritas lembaga peradilan di Indonesia. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

More like this

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...