Selasa, 29 April, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Kejagung Bongkar Skandal Suap Rp60 Miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

    Empat Tersangka Termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Panitera Muda Perdata, Diduga Terlibat Suap untuk Putusan Bebas Korporasi Sawit

    Penggeledahan Besar-besaran Ungkap Dugaan Suap Penanganan Perkara

    JAKARTA, PARLE.CO.ID —   Jumat (11/4/2025) penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta. Tindakan hukum ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasilnya, penyidik berhasil menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen, serta kendaraan mewah yang diduga terkait tindak pidana.

    Barang Bukti Uang Tunai dan Kendaraan Mewah

    Penggeledahan menyasar kediaman dan kendaraan beberapa pihak terlibat. Dari rumah tinggal dan mobil milik WG, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara,penyidik menyita uang dalam bentuk SGD, USD, Yuan, dan Rupiah. Sementara dari kediaman advokat AR, ditemukan uang tunai Rp136 juta serta tiga unit mobil mewah: Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz.

    Barang bukti terbanyak ditemukan dalam tas Ketua PN Jakarta Selatan, MAN. Tas tersebut menyimpan amplop berisi uang tunai dalam mata uang SGD, USD, RM (Ringgit Malaysia), dan Rupiah, total mencapai miliaran rupiah.

    12 Orang Dibawa ke Gedung JAM-Pidsus

    Selain menyita barang bukti, penyidik turut membawa 12 orang ke Gedung JAM-Pidsus Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka antara lain:

    • WG (Panitera PN Jakut)

    • MS dan AR (Advokat)

    • MAN (Ketua PN Jaksel)

    • DDP (Istri AR)

    • IIN dan BS (sopir MAN)

    • Lima staf MS: BHQ, ZUL, YSF, AS, dan VRL

    Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor CPO

    Penggeledahan ini terkait dugaan suap dalam pengurusan putusan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan tiga grup besar industri sawit: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiga grup tersebut telah didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengurusan fasilitas ekspor CPO sepanjang Januari–April 2022.

    Meskipun Jaksa Penuntut Umum telah menuntut ketiganya dengan pidana denda dan pengembalian uang pengganti senilai triliunan rupiah, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis “ontslag van alle recht vervolging”,  menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana.

    Suap Rp60 Miliar Diduga Untuk Mempengaruhi Putusan

    “Dalam pengembangan penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan bukti kuat bahwa WG, MS, dan AR telah memberikan suap sebesar Rp60 miliar kepada Ketua PN Jakarta Selatan, MAN. Suap tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi putusan majelis hakim agar memberikan vonis ontslag terhadap ketiga korporasi sawit tersebut,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Jumat malam.

    Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Agung

    Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, pada Sabtu, 12 April 2025, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

    1. WG – Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara

      • TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025

      • PRIN-23/F.2/Fd.2/04/2025

    2. MS – Advokat

      • TAP-22/F.2/Fd.2/04/2025

      • PRIN-24/F.2/Fd.2/04/2025

    3. AR – Advokat

      • TAP-23/F.2/Fd.2/04/2025

      • PRIN-25/F.2/Fd.2/04/2025

    4. MAN – Ketua PN Jakarta Selatan

      • TAP-24/F.2/Fd.2/04/2025

      • PRIN-26/F.2/Fd.2/04/2025

    Kejagung Berkomitmen Bongkar Praktik Mafia Peradilan

    Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Dugaan adanya mafia peradilan yang melibatkan aparat penegak hukum dan pengacara ternama menjadi perhatian serius. Langkah tegas ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membenahi integritas lembaga peradilan di Indonesia. (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus