Sabtu, 14 Maret 2026
More
    BerandaUncategorizedKomisi I DPR Bahas Revisi UU TNI, Pastikan Tak Ada Dwifungsi dalam...

    Komisi I DPR Bahas Revisi UU TNI, Pastikan Tak Ada Dwifungsi dalam Rancangan Baru

    -

    Pertemuan Tertutup dengan Kementerian Terkait Fokus pada Perbaikan Frasa dan Tugas Pertahanan TNI

    JAKARTA, PARLE.CO.ID —  Komisi I DPR menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah kementerian untuk membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pertemuan yang berlangsung selama hampir dua jam ini digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025). Agenda rapat ini tidak tercantum dalam jadwal resmi DPR RI, namun fokus utamanya adalah memperbaiki aspek teknis dalam RUU TNI.

    Pertemuan Tertutup dengan Kementerian Terkait

    Hadir dalam pertemuan ini Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Ketua Komisi I DPR Utut Adianto. Pertemuan dimulai sekitar pukul 16.36 WIB dan berlangsung secara tertutup.

    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memperbaiki frasa dan aspek gramatikal dalam RUU TNI. “Tidak ada perubahan substansial, hanya penyesuaian frasa. Misalnya, frasa ‘keamanan’ diganti dengan ‘pertahanan’ agar tidak multitafsir dan membingungkan,” ujar Supratman usai rapat.

    Pastikan Tak Ada Dwifungsi TNI

    Supratman menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengembalikan konsep dwifungsi ABRI yang sempat menjadi kekhawatiran publik. “Tidak ada sama sekali. Yang dibahas hanya tugas-tugas pertahanan TNI. Kekhawatiran akan dwifungsi TNI tidak perlu terjadi karena fokusnya adalah pertahanan negara,” jelasnya.

    Ia menambahkan bahwa revisi ini juga merespons tuntutan mahasiswa dan masyarakat agar TNI tetap fokus pada tugas pertahanan tanpa campur tangan dalam urusan keamanan dalam negeri, yang menjadi domain Polri. “TNI tidak akan terlibat dalam tugas-tugas yang menjadi wewenang Polri,” tegas Supratman.

    Fokus pada Tugas Pertahanan Negara

    Pembahasan dalam rapat ini lebih banyak menyangkut penyesuaian frasa dan tata bahasa untuk menghindari multitafsir. “Misalnya, frasa ‘keamanan’ diganti dengan ‘pertahanan’ agar jelas bahwa tugas TNI adalah pertahanan negara, bukan keamanan dalam negeri,” kata Supratman.

    Ia juga menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak akan mengubah tugas pokok TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara. “TNI tetap fokus pada pertahanan negara, sesuai dengan amanat konstitusi,” ujarnya.

    Langkah Menuju Penyelesaian Revisi UU TNI

    Pertemuan ini merupakan bagian dari proses finalisasi revisi UU TNI yang telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Komisi I DPR dan kementerian terkait berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan ini dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa dan masyarakat.

    “Kami berharap revisi UU TNI ini dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” kata Supratman. (P-01)

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Media Sosial

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PengikutMengikuti
    0PelangganBerlangganan
    spot_img

    TERKINI