Sufmi Dasco Klarifikasi Revisi RUU TNI, Pastikan Tidak Ada Dwifungsi TNI

Sufmi Dasco Klarifikasi Revisi RUU TNI, Pastikan Tidak Ada Dwifungsi TNI
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (DOKUMEN DOKUMEN DPR RI)

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa draf Revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang beredar di media sosial (medsos), berbeda dengan versi yang sedang dibahas di Komisi I DPR RI. Salah satunya, terkait dwifungsi TNI yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025), Dasco mengklarifikasi isu dwifungsi TNI yang ramai diperbincangkan dan menegaskan bahwa hanya tiga pasal yang sedang direvisi dalam draf yang dibahas.

“Kami memantau berbagai penolakan terhadap RUU TNI di media sosial dan media massa. Oleh karena itu, kami menggelar konferensi pers hari ini untuk meluruskan informasi,” ujar dia.

Menurut Dasco, DPR RI melihat banyak substansi dan isi pasal yang beredar (media sosial), tidak sesuai dengan draf yang sedang dibahas. Ia menjelaskan Komisi I DPR RI hanya membahas revisi terhadap tiga pasal dalam UU TNI.

Ketiga pasal itu, yakni Pasal 3 ayat (2) terkait kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan.

Berikutnya, Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang diusulkan meningkat dari 55 tahun menjadi 62 tahun. Lalu, Pasal 47 yang menyatakan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.

“Jadi, hanya ada tiga pasal yang direvisi. Tidak ada pasal lain seperti yang beredar di media sosial,” tegasnya.

Banyak Aspe yang Harus Dibahas

Terkait dengan rapat pembahasan RUU TNI yang dilakukan di Hotel Fairmont, Jakarta, Dasco menjelaskan rapat tersebut awalnya direncanakan selama empat hari, tetapi dipersingkat menjadi dua hari demi efisiensi anggaran.

“Rapat ini memang membutuhkan waktu karena banyak aspek yang harus dibahas, termasuk rumusan kata-kata dalam naskah akademik dan keterlibatan berbagai institusi terkait,” ungkap Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu lagi.

Dasco juga menanggapi isu yang berkembang di publik terkait dugaan adanya dwifungsi TNI dalam revisi ini. Ia menegaskan tidak ada upaya mengembalikan dwifungsi TNI dalam draf yang dibahas DPR RI.

“Jika membaca pasal-pasalnya secara utuh, akan jelas DPR tetap berkomitmen menjaga keseimbangan kewenangan sipil dan militer dalam sistem pertahanan negara,” katanya.

Oleh karena itu, Dasco mengajak masyarakat untuk tidak termakan hoaks terkait revisi UU TNI dan menunggu draf resmi yang akan dibagikan ke publik.

“Rekan-rekan bisa melihat nanti draf yang sebenarnya, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terhadap isi RUU TNI ini,” tutupnya. ***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *