Rabu, 30 April, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    DPR Ungkap Tiga Pasal Utama dalam RUU TNI yang Berbeda dari Isu Media Sosial

    Dinamika Revisi UU TNI Mulai Terkuak

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akhirnya membuka suara terkait isi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, Dasco menegaskan bahwa hanya ada tiga pasal yang mengalami perubahan, berbeda dengan berbagai versi draf yang beredar luas di media sosial.

    Tiga Pasal yang Diubah dalam RUU TNI

    Dasco menjelaskan, perubahan pertama terdapat pada Pasal 3 yang mengatur kedudukan TNI. Dalam pasal ini, ditegaskan bahwa TNI tetap berada di bawah komando presiden untuk pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Namun, soal strategi pertahanan dan dukungan administrasi, TNI akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan untuk memastikan sinergi dan ketertiban administrasi.

    Kemudian, perubahan kedua ada pada Pasal 53 yang membahas usia pensiun prajurit TNI. Menurut Dasco, batas usia pensiun akan disesuaikan dengan undang-undang institusi lain, berkisar antara 55 hingga 62 tahun, meskipun ketentuan khusus untuk perwira tinggi bintang empat belum diatur dalam draf yang ada.

    Perubahan terakhir adalah Pasal 47, yang mengatur jabatan sipil yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. Dalam draf terbaru, jumlah bidang jabatan sipil yang dapat diisi bertambah dari 10 menjadi 15 bidang, termasuk bidang seperti intelijen negara, penanggulangan terorisme, hingga kesekretariatan presiden. Namun, prajurit yang ingin menduduki jabatan di luar daftar tersebut wajib mengundurkan diri atau pensiun.

    15 Bidang Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI Aktif

    Dasco memaparkan, ke-15 bidang tersebut mencakup politik dan keamanan negara, pertahanan negara, intelijen, siber dan sandi, hingga penanggulangan bencana. Bidang lain yang turut masuk dalam daftar adalah narkotika nasional, keamanan laut, serta posisi di Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung. Perluasan ini dianggap sebagai langkah untuk memberikan ruang lebih luas bagi TNI dalam mendukung tugas-tugas sipil.

    Tanggapan atas Dinamika di Media Sosial

    Dasco juga mengakui adanya dinamika publik terkait RUU ini. Ia menyoroti perbedaan antara draf resmi yang dibahas di Komisi I DPR RI dengan berbagai versi yang beredar di media sosial. “Kami mencermati bahwa ada draf-draf yang tidak sesuai dengan yang kami bahas,” ujarnya, menegaskan bahwa DPR berupaya menjaga transparansi dalam proses revisi ini. (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus