Bambang Soesatyo Soroti Pentingnya Regulasi Komprehensif untuk Pengelolaan Investasi Nasional
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Lahirnya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melalui perubahan ketiga Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai sebagai langkah strategis dalam pembaharuan hukum di bidang ekonomi. Hal ini disampaikan oleh Bambang Soesatyo, Anggota DPR sekaligus Dosen Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, dalam kuliahnya tentang ‘Pembaharuan Hukum Nasional’ di Jakarta.
Bambang Soesatyo, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MPR dan Ketua DPR, menegaskan bahwa Danantara merupakan instrumen keuangan baru yang sangat strategis dan harus didukung oleh seluruh elemen bangsa, termasuk dunia usaha. “Danantara diharapkan menjadi motor penggerak baru perekonomian nasional. Namun, pengelolaannya harus didukung oleh regulasi yang jelas dan komprehensif,” ujarnya.
Dasar Hukum dan Tugas Danantara
Pembentukan Danantara didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU BUMN, yang kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara. Tugas utama Danantara adalah mengelola BUMN, termasuk mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
Bambang menekankan bahwa sebagai badan pengelola investasi nasional, Danantara memerlukan dukungan luas dan pengaturan yang rigit. “Ini penting mengingat Danantara berkaitan dengan kepentingan publik, stabilitas ekonomi, dan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Pentingnya Regulasi Komprehensif
Menurut Bambang, pengaturan Danantara melalui UU dan PP yang lebih lengkap merupakan langkah penting untuk memastikan pengelolaan dana investasi nasional dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Regulasi ini juga harus selaras dengan tujuan pembangunan nasional yang melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 23 UUD 1945 menegaskan bahwa keuangan negara, termasuk pengelolaan dana investasi nasional seperti Danantara, harus diatur melalui UU. “Ini memberikan legitimasi hukum yang kuat dan memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal dapat diawasi secara ketat oleh lembaga pengawas independen,” tambahnya.
Peran Lembaga Pengawas
Bambang juga menyoroti peran lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memastikan pengelolaan Danantara yang efektif. “Lembaga-lembaga ini dapat berfungsi sebagai alat pengendalian keuangan dan instrumen untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi dengan tujuan pembangunan nasional,” paparnya.
Ia menambahkan, pengaturan yang komprehensif melalui UU dan PP dapat meminimalisir risiko hukum di sektor keuangan. “Kepastian hukum sangat penting agar setiap aktivitas ekonomi, termasuk pengelolaan Danantara, dilakukan secara terukur dan sesuai aturan,” tegasnya.
Potensi Besar Danantara
Bambang mengungkapkan bahwa potensi Danantara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sangat besar. “Dengan aset yang diperkirakan mencapai Rp14.000 triliun, Danantara akan menjadi salah satu badan pengelola investasi kekayaan negara (sovereign wealth fund/SWF) terbesar di dunia,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Danantara bukan hanya alat pengelola keuangan, tetapi juga instrumen strategis untuk memperkuat perekonomian nasional. “Dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, sangat dibutuhkan untuk memastikan keberhasilan Danantara,” pungkasnya. (P-01)