JAKARTA, PARLE.CO.ID – Melly Goeslaw, musisi legendaris yang kini menjabat sebagai Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, menyerukan revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual (UU HAKI), demi perlindungan lebih baik bagi pencipta lagu dan seniman di era digital.
Dalam Forum Legislasi bertajuk “RUU Perubahan Atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Demi Lindungi Hak Pencipta”, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (4/3/2025), ia menyoroti ketidakadilan sistem royalti serta lemahnya pengakuan karya musik sebagai aset bernilai.
“Saya punya lebih dari 600 lagu, tapi di Indonesia, lagu belum bisa dijadikan jaminan finansial seperti rumah atau mobil. Bagaimana bisa karya yang menghidupi industri musik tak diakui sebagai aset?” ujar Melly.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti transparansi royalti yang masih bermasalah. Melly mengaku pernah menerima royalti tak masuk akal, mulai dari Rp90.000 hingga Rp135.000, tanpa penjelasan jelas dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Pertanyaan saya soal nominal ini tak pernah dijawab dengan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Melly mendesak negara untuk hadir dalam perbaikan sistem hak cipta dengan beberapa poin penting, seperti regulasi yang relevan dengan era digital, transparansi royalti dan sanksi bagi LMK yang tidak akuntabel.
Kemudian, pengakuan hak cipta dalam aset digital seperti game dan metaverse, perlindungan bagi penyanyi original yang membesarkan lagu-lagu hits. Termasuk penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran hak cipta.
Ia juga menyoroti bagaimana Korea Selatan mampu menjadikan K-pop sebagai kekuatan budaya global, sementara Indonesia dengan kekayaan seni luar biasa masih tertinggal dalam regulasi.
Sebagai anggota DPR RI, Melly berkomitmen untuk memperjuangkan revisi UU Hak Cipta, bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga demi masa depan seniman dan anak cucu mereka.
“Saya ingin perubahan ini terjadi sekarang. Jika revisi ini disahkan, ini bisa menjadi tonggak sejarah bagi industri kreatif Indonesia,” pungkasnya. ***