Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Soroti Dugaan Penyalahgunaan Anggaran hingga Rp13 Miliar
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. Laporan tersebut diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi pada Jumat (28/2/2025).
Selain Tito, tiga pihak lain juga turut dilaporkan, yaitu seorang politisi serta direksi dan komisaris PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI) dan PT Jababeka. Dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp11 miliar hingga Rp13 miliar.
Dugaan Korupsi dalam Retret Kepala Daerah
Kasus ini bermula dari tersebarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025. Surat tersebut menyebutkan bahwa kegiatan orientasi kepemimpinan akan dilaksanakan pada 21-28 Februari 2025 dan pembiayaannya ditransfer melalui PT LTI.
Setelah menuai sorotan publik, muncul Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan akan dibiayai oleh APBN berdasarkan DIPA Kemendagri. Koalisi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW mencurigai adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Feri Amsari, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas yang mewakili koalisi, terdapat indikasi konflik kepentingan dalam penunjukan PT LTI sebagai pelaksana kegiatan karena perusahaan tersebut diduga diurus oleh kader Partai Gerindra.
“Proses pengadaan ini tidak dilakukan secara transparan dan terbuka, serta tidak mengikuti standar pengadaan barang dan jasa,” ujar Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Profil Tito Karnavian
Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D., merupakan purnawirawan perwira tinggi Polri yang diangkat sebagai Menteri Dalam Negeri oleh Presiden Joko Widodo pada 2019. Ia kembali dipercaya menjabat posisi yang sama di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto periode 2024-2029.
Tito lahir di Palembang, Sumatra Selatan, pada 26 Oktober 1964. Ia merupakan lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1987 dengan penghargaan Adhi Makayasa. Dalam kariernya, ia pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Kapolri dari 2016 hingga 2019.
Tito Karnavian dikenal sebagai sosok yang berperan dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. Ia pernah menangani berbagai kasus besar, termasuk Bom Kedubes Filipina (2000), Bom JW Marriott (2003), Bom Bali II (2005), serta Operasi Tinombala (2016-2019).
Harta Kekayaan Tito Karnavian
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 16 Maret 2024, Tito Karnavian memiliki total harta kekayaan sebesar Rp25,8 miliar. Sebagian besar kekayaannya berasal dari kas dan setara kas senilai Rp17 miliar.
Kasus dugaan korupsi ini kini menjadi perhatian publik, mengingat status Tito Karnavian sebagai pejabat tinggi negara. KPK diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan retret kepala daerah ini. (P-01)

