BerandaUncategorizedKetua Komisi X DPR RI Dukung Perbaikan PPDB untuk Pastikan Akses Pendidikan...

Ketua Komisi X DPR RI Dukung Perbaikan PPDB untuk Pastikan Akses Pendidikan Adil

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperbaiki sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui kebijakan baru, yaitu Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ia menekankan pentingnya transparansi, pemerataan akses pendidikan, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan ini benar-benar mencerminkan prinsip keadilan bagi seluruh siswa, terutama dari keluarga kurang mampu dan daerah terpencil.

“Sistem PPDB selama ini menimbulkan berbagai masalah. Diharapkan, SPMB mampu mengatasi kendala yang selama ini terjadi pada sistem lama (PPDB), mencerminkan prinsip keadilan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan daerah terpencil, serta tidak menyebabkan eksklusivitas sekolah tertentu bagi kelompok tertentu,” kata Hetifah melalui rilis, Selasa (4/3/2025).

Dalam mempersiapkan pelaksanaan kebijakan tersebut, Hetifah mengingatkan pemerintah pusat untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan tidak ada penyalahgunaan.

“Jalur Afirmasi harus benar-benar mengakomodasi siswa dari keluarga miskin dan penyandang disabilitas, memastikan bahwa kriteria dalam Jalur Prestasi jelas dan tidak membuka celah kecurangan, serta mengkaji apakah Jalur Mutasi sudah mempertimbangkan faktor kepentingan siswa yang berpindah sekolah karena alasan dinas orang tua atau keadaan darurat lainnya,” tegasnya.

Kemudian, lanjut legislator Fraksi Golkar ini, pemerintah perlu melibatkan semua pihak, terutama sekolah swasta, jika sekolah negeri tidak mampu menampung, sehingga dapat meningkatkan akses pendidikan dan mendukung wajib belajar 12 tahun.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu membangun kolaborasi formal dengan asosiasi sekolah swasta dan yayasan pendidikan, memberikan insentif bagi sekolah yang menerima siswa dengan biaya terjangkau atau menyediakan kuota khusus bagi siswa yang tidak lolos SPMB, serta memberikan bantuan/subsidi kepada sekolah swasta yang menampung siswa tidak mampu, atau melalui mekanisme lainnya. Perlu adanya koordinasi yang efektif antara dinas pendidikan daerah dan sekolah swasta,” tuturnya.

Terakhir, Hetifah menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi SPMB di daerah yang perlu dilakukan secara terus-menerus dengan melibatkan masyarakat, misalnya melalui Uji Publik dan Dialog dengan Pemangku Kepentingan, serta pengajuan revisi atau penyesuaian jika ditemukan kelemahan yang berpotensi merugikan siswa dan masyarakat.

“Komisi X DPR RI akan tetap memastikan bahwa kebijakan SPMB benar-benar memberikan akses pendidikan yang adil bagi semua anak Indonesia tanpa diskriminasi,” pungkasnya.

Kemendikdasmen Ril, per 3 Maret 2025, meluncurkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Terdapat empat jalur dalam sistem ini, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi, yang masing-masing memiliki persentase berbeda sesuai dengan kondisi dan karakter permasalahannya. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang...

More like this

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...