Rabu, 30 April, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    DRX Token Resmi Diluncurkan, Bambang Soesatyo: Inovasi untuk Lawan Produk Palsu

    Integrasi Teknologi Blockchain di Industri Olahraga dan Digital

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia sekaligus Anggota DPR  Bambang Soesatyo, mengapresiasi peluncuran DRX Token sebagai langkah inovatif dalam memberantas produk palsu melalui teknologi blockchain. DRX, yang sebelumnya dikenal sebagai merek apparel olahraga, kini merambah dunia aset digital dengan menghadirkan token kripto berbasis blockchain.

    DRX Token dan Transformasi Digital

    Peluncuran DRX Token menandai babak baru dalam perkembangan industri aset digital di Indonesia. Dengan dukungan penuh dari regulator dan pemerintah, DRX Token memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu aset kripto terkemuka di tanah air.

    “Peluncuran DRX Token merupakan bukti bahwa perusahaan lokal mampu berinovasi dan bersaing di kancah global. Integrasi antara industri olahraga, teknologi blockchain, dan aplikasi super-app menjadikan DRX Token sebagai terobosan signifikan di era digital,” ujar Bambang Soesatyo dalam acara peluncuran DRX Token di Hotel St Regis, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Dukungan dari Berbagai Pihak

    Acara peluncuran DRX Token turut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, di antaranya Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad, serta pengusaha Rudi Salim, Jerry Hermawan Lo, dan Raja Sapta Oktohari. Selain itu, hadir pula Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, yang mewakili Menteri Perdagangan Budi Santoso.

    Teknologi NFC untuk Verifikasi Keaslian Produk

    DRX Token dirancang untuk mengintegrasikan berbagai lini bisnis DRX, termasuk DRX Wear (produk apparel olahraga) dan DRX SportNet (aplikasi olahraga). Melalui teknologi near field communication (NFC), DRX memastikan bahwa setiap produknya dapat diverifikasi keasliannya melalui aplikasi DRX SportNet. Aplikasi ini juga dikembangkan menjadi platform super-app dengan fitur gaming, AI, serta integrasi DRX Token.

    Persetujuan Bappebti dan Perdagangan di Indodax

    Menurut Bambang Soesatyo, DRX Token telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti, menjadikannya sebagai aset kripto legal yang dapat diperdagangkan di Indonesia. DRX Token dijadwalkan mulai diperdagangkan di Indodax, platform jual beli aset kripto terbesar di Indonesia, pada 7 Maret 2025. Selain itu, kolaborasi dengan Gudang Kripto sebagai official partner semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap proyek ini.

    Dampak Positif bagi Industri Kripto Indonesia

    Sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan mantan Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa kehadiran DRX Token diharapkan dapat memberikan angin segar bagi industri kripto dalam negeri.

    “Perdagangan aset kripto di Indonesia telah mencapai transaksi senilai Rp565 triliun pada tahun 2024. Dengan semakin banyaknya perusahaan lokal yang meluncurkan aset kripto, seperti DRX Token, volume transaksi di tahun 2025 diprediksi akan meningkat signifikan,” tambahnya.

    Dengan inovasi ini, DRX Token berpotensi tidak hanya memperkuat ekosistem aset digital nasional tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto berbasis teknologi blockchain. (P-01)

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus