Laporan Praktik Suap Terkait Sultan Bachtiar Najamudin Masih dalam Tahap Verifikasi, KPK Akan Tentukan Langkah Selanjutnya
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa laporan dugaan suap terkait pemilihan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029 masih dalam tahap verifikasi. Proses ini diperkirakan memakan waktu sekitar 1,5 hingga 2 bulan sebelum KPK dapat menentukan langkah selanjutnya.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa tahapan ini meliputi verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). “Apabila lengkap bukti permulaannya, proses ini memakan waktu antara 1,5 sampai 2 bulan,” ujar Tessa pada Jumat (28/2/2025).
Tahapan Penentuan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Setelah dokumen dirasa cukup, KPK akan mengevaluasi apakah terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam laporan tersebut. Jika ada, KPK akan memutuskan apakah kasus ini akan ditangani langsung oleh lembaganya atau diserahkan kepada aparat penegak hukum lainnya.
Namun, jika bukti permulaan dinilai kurang, KPK akan meminta pelapor melengkapi bukti-bukti yang diperlukan. “Berapa lama waktunya tergantung pada pelapor dalam memenuhi permintaan tim penelaah,” tambah Tessa.
Gelar Perkara untuk Tentukan Penyidikan
Setelah tahap verifikasi selesai, dokumen laporan akan dibawa ke gelar perkara atau ekspos yang melibatkan sejumlah direktur dan deputi KPK. Pada tahap ini, KPK akan memutuskan apakah akan memulai penyelidikan resmi terhadap dugaan suap pemilihan ketua DPD 2024-2029.
Laporan Dugaan Suap Melibatkan 95 Senator
Sebelumnya, mantan staf ahli DPD, Fithrat Irfan, melaporkan adanya dugaan suap yang melibatkan 95 senator dalam pemilihan ketua DPD periode 2024-2029. Irfan menyebutkan bahwa salah satu senator asal Sulawesi Tengah berinisial RAA diduga menerima suap sebesar US$13.000.
“US$5.000 untuk memilih Sultan Bachtiar Najamudin sebagai Ketua DPD, 8.000 untuk memilih Abchandra Muhammad Akbar Supratman sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD,” jelas Irfan.
Bukti Rekaman Suara Diberikan ke KPK
Kuasa hukum Irfan juga menyatakan telah menyerahkan bukti berupa rekaman suara terkait dugaan praktik suap tersebut. “Rekaman tersebut berisi pembicaraan antara Pak Irfan dengan seorang petinggi partai yang diduga terlibat,” ujar kuasa hukum Irfan. (P-01)