BerandaYudikatifKPK Butuh 1,5-2 Bulan untuk Proses Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD...

KPK Butuh 1,5-2 Bulan untuk Proses Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD 2024-2029

Published on

spot_img

Laporan Praktik Suap Terkait Sultan Bachtiar Najamudin Masih dalam Tahap Verifikasi, KPK Akan Tentukan Langkah Selanjutnya

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa laporan dugaan suap terkait pemilihan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029 masih dalam tahap verifikasi. Proses ini diperkirakan memakan waktu sekitar 1,5 hingga 2 bulan sebelum KPK dapat menentukan langkah selanjutnya.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa tahapan ini meliputi verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). “Apabila lengkap bukti permulaannya, proses ini memakan waktu antara 1,5 sampai 2 bulan,” ujar Tessa pada Jumat (28/2/2025).

Tahapan Penentuan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Setelah dokumen dirasa cukup, KPK akan mengevaluasi apakah terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam laporan tersebut. Jika ada, KPK akan memutuskan apakah kasus ini akan ditangani langsung oleh lembaganya atau diserahkan kepada aparat penegak hukum lainnya.

Namun, jika bukti permulaan dinilai kurang, KPK akan meminta pelapor melengkapi bukti-bukti yang diperlukan. “Berapa lama waktunya tergantung pada pelapor dalam memenuhi permintaan tim penelaah,” tambah Tessa.

Gelar Perkara untuk Tentukan Penyidikan

Setelah tahap verifikasi selesai, dokumen laporan akan dibawa ke gelar perkara atau ekspos yang melibatkan sejumlah direktur dan deputi KPK. Pada tahap ini, KPK akan memutuskan apakah akan memulai penyelidikan resmi terhadap dugaan suap pemilihan ketua DPD 2024-2029.

Laporan Dugaan Suap Melibatkan 95 Senator

Sebelumnya, mantan staf ahli DPD, Fithrat Irfan, melaporkan adanya dugaan suap yang melibatkan 95 senator dalam pemilihan ketua DPD periode 2024-2029. Irfan menyebutkan bahwa salah satu senator asal Sulawesi Tengah berinisial RAA diduga menerima suap sebesar US$13.000.

“US$5.000 untuk memilih Sultan Bachtiar Najamudin sebagai  Ketua DPD, 8.000 untuk memilih Abchandra Muhammad Akbar Supratman sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD,” jelas Irfan.

Bukti Rekaman Suara Diberikan ke KPK

Kuasa hukum Irfan juga menyatakan telah menyerahkan bukti berupa rekaman suara terkait dugaan praktik suap tersebut. “Rekaman tersebut berisi pembicaraan antara Pak Irfan dengan seorang petinggi partai yang diduga terlibat,” ujar kuasa hukum Irfan. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

DPR Setujui RUU SDI Jadi Usul Inisiatif, Targetkan Tata Kelola Data Nasional yang Terintegrasi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU...

Mensesneg Prasetyo Minta Polemik Kasus Febrie Adriansyah Tak Seret Nama Prabowo

Pemerintah menegaskan bahwa penanganan perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Program MBG Bukan Sekadar Makan Gratis, Cellica Tekankan Pentingnya Literasi Gizi

Upaya pemerintah menekan angka stunting melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai tidak akan...

Pemprov DKI Diminta Perluas Waste Station, DPRD Tekankan Pentingnya Keteladanan

Sebuah waste station yang mulai beroperasi di Balai Kota Jakarta, dipandang sebagai langkah awal...

More like this

DPR Setujui RUU SDI Jadi Usul Inisiatif, Targetkan Tata Kelola Data Nasional yang Terintegrasi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU...

Mensesneg Prasetyo Minta Polemik Kasus Febrie Adriansyah Tak Seret Nama Prabowo

Pemerintah menegaskan bahwa penanganan perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Program MBG Bukan Sekadar Makan Gratis, Cellica Tekankan Pentingnya Literasi Gizi

Upaya pemerintah menekan angka stunting melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai tidak akan...