BerandaYudikatifKebijakan Keadilan Restoratif di Indonesia: Pro Kontra dan Rekomendasi untuk Perbaikan Sistem...

Kebijakan Keadilan Restoratif di Indonesia: Pro Kontra dan Rekomendasi untuk Perbaikan Sistem Peradilan Pidana

Published on

spot_img

P3KHAM UNS Usulkan Mekanisme Checks and Balances dan Penguatan UU untuk Implementasi Keadilan Restoratif yang Lebih Adil

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kebijakan keadilan restoratif sebagai terobosan hukum di Indonesia masih sering menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Praktiknya dinilai rawan menimbulkan kecurigaan antar aparat penegak hukum (APH), bahkan dianggap lebih sebagai adu prestasi antar institusi penegak hukum daripada inisiatif yang berfokus pada kepentingan korban kejahatan.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Heri Hartanto, S.H., M.H., Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) Universitas Sebelas Maret (UNS), dalam Fokus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Santika, Yogyakarta, Jumat (21/2/2025).

Risiko Pra Peradilan dan Kebutuhan Harmonisasi Hukum

Dr. Heri menjelaskan bahwa kebijakan keadilan restoratif seringkali rentan digugat pra peradilan karena dianggap menyimpang dari penegakan hukum pidana konvensional. “Gagasan keadilan restoratif seharusnya menyeimbangkan kepentingan pelaku, korban, dan proses hukum yang adil,” tegasnya. Namun, implementasinya masih dianggap kurang transparan dan cenderung menimbulkan ego sektoral antarinstitusi penegak hukum.

Rekomendasi P3KHAM UNS untuk Perbaikan Sistem

Melalui FGD tersebut, P3KHAM UNS mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif:

  1. Mekanisme Checks and Balances Antar Aparat Penegak Hukum: Diperlukan pengawasan ketat antar APH, seperti peran Jaksa sebagai dominus litis untuk memberikan supervisi dalam proses penyidikan.
  2. Pengawasan Publik yang Kuat: Partisipasi masyarakat perlu diperkuat untuk memastikan transparansi dan keadilan substantif dalam pelaksanaan keadilan restoratif.
  3. Harmonisasi melalui Revisi KUHAP: Diperlukan undang-undang yang memayungi kebijakan keadilan restoratif, termasuk memasukkan norma keadilan restoratif dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  4. Penguatan Fungsi dan Peran APH: Revisi KUHAP juga diperlukan untuk memperkuat koordinasi dan mekanisme checks and balances antar APH.

Tantangan dalam Implementasi Keadilan Restoratif

Prof. Dr. Hari Purwadi, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum dan Pembangunan Sistem Peradilan FH UNS, menyoroti bahwa sistem penegakan hukum pidana saat ini masih lebih berorientasi pada keadilan retributif, yang fokus pada pelaku kejahatan dan mengabaikan perspektif korban dan masyarakat. Padahal, keadilan restoratif seharusnya menyeimbangkan kepentingan semua pihak.

Dukungan Peraturan Perundang-Undangan

Kebijakan keadilan restoratif sebenarnya telah diakomodasi dalam berbagai peraturan, seperti KUHAP, UU Kejaksaan, dan sejumlah Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Beberapa Perma yang relevan antara lain:

  • Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Ringan.
  • Perma No. 4 Tahun 2014 tentang Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
  • Perma No. 1 Tahun 2020 tentang Pemidanaan UU Tipikor.
  • Perma No. 1 Tahun 2024 tentang Keadilan Restoratif.
    Selain itu, Kejaksaan dan Kepolisian juga telah menerbitkan peraturan internal, seperti Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021.

Harapan untuk Masa Depan Keadilan Restoratif

Dr. Heri menegaskan bahwa FGD ini merupakan bentuk tanggung jawab akademik P3KHAM UNS untuk mendorong perbaikan sistem peradilan pidana di Indonesia. “Kami berharap rekomendasi ini dapat menjadi masukan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik,” ujarnya. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Ariawan Dorong Pemberitaan MPR Tak Sekadar Soal Politik, tetapi Edukasi Konstitusi

Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan menilai peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tidak...

Soroti Wacana Amandemen UUD 1945, Ahmad Muzani Ingatkan Konsekuensi Besar

Wacana perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali menjadi bagian dari percakapan ketatanegaraan Indonesia. Namun,...

Dua Perkara Emas di Bali, Jadi Perhatian Serius Komisi III DPR

Dua perkara terkait emas menjadi perhatian Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik...

Hadapi Perubahan Tata Dunia, BKSAP DPR Minta UI Perkuat Riset untuk Diplomasi Indonesia

Perubahan tata dunia dan agenda reformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dinilai membutuhkan keterlibatan lebih luas...

More like this

Ariawan Dorong Pemberitaan MPR Tak Sekadar Soal Politik, tetapi Edukasi Konstitusi

Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan menilai peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tidak...

Soroti Wacana Amandemen UUD 1945, Ahmad Muzani Ingatkan Konsekuensi Besar

Wacana perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali menjadi bagian dari percakapan ketatanegaraan Indonesia. Namun,...

Dua Perkara Emas di Bali, Jadi Perhatian Serius Komisi III DPR

Dua perkara terkait emas menjadi perhatian Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik...