Kamis, 20 Maret, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    OJK Cabut Izin 4 Fintech Lending di 2024, ini Penyebabnya!

    JAKARTA, PARLE.CO.ID– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha empat penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending sepanjang 2024. Langkah ini diambil untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan memperkuat industri fintech lending di Indonesia.

    Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis (6/2/2025) mengungkapkan bahwa dua dari empat perusahaan dicabut izinnya karena sanksi administratif.

    “Sementara, dua lainnya mengajukan permohonan pengembalian izin usaha,” ungkap Ismail.

    Selain mencabut izin empat perusahaan tersebut, masih menurut Ismail, OJK juga telah menerbitkan 661 sanksi kepada penyelenggara fintech lending sepanjang 2024. OJK menegaskan komitmennya dalam membangun industri pinjaman daring yang sehat dan berintegritas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Sebagai tindak lanjut, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi pemberi dana (lender) melalui transparansi penilaian kredit, kewajiban penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana, serta penyampaian risiko pendanaan kepada pengguna.

    Selain itu, lanjut Ismail, OJK juga tengah menyusun Rancangan Surat Edaran (RSEOJK) yang mengatur penguatan penyelenggaraan kegiatan fintech lending, termasuk dalam hal pemahaman risiko pendanaan dan mitigasi risiko bagi lender.

    “Dengan berbagai langkah ini, diharapkan industri fintech lending di Indonesia dapat berkembang lebih sehat, transparan, dan berkontribusi pada inklusi keuangan serta pertumbuhan ekonomi nasional,” demikian Ismail.

    Daftar Fintech Lending yang Dicabut Izin Usahanya

    Empat fintech lending yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2024 adalah:

    1. PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund)

    Izin dicabut pada 3 Mei 2024 (KEP-19/D.06/2024).

    Penyebab: Tidak memenuhi ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

    2. PT Investree Radika Jaya (Investree)

    Izin dicabut pada 21 Oktober 2024 (KEP-53/D.06/2024).

    Penyebab: Melanggar ketentuan ekuitas minimum dan mengalami penurunan kinerja yang berdampak pada operasional dan layanan.

    3. PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas)

    Izin dicabut pada 3 Juli 2024 (KEP-33/D.06/2024).

    Penyebab: Mengajukan pengembalian izin usaha karena tidak bisa memenuhi ketentuan modal dan jumlah direksi.

    4. PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala)

    Izin dicabut pada 5 Juli 2024 (KEP-35/D.06/2024).

    Penyebab: Mengajukan pengembalian izin usaha sebagai bagian dari strategi pemegang saham untuk melakukan sentralisasi bisnis fintech lending. ***

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus