Sabtu, 8 Februari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Presiden Prabowo Panggil Menteri Bahas Perkebunan Sawit dan Penertiban Kawasan Hutan

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat tertutup dengan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (31/1/2025). Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB ini membahas sejumlah isu strategis, termasuk perkebunan kelapa sawit, kawasan hutan, serta tugas Satuan Tugas Sawit. Prabowo juga memberikan instruksi tegas kepada jajarannya untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam menangani persoalan tersebut.

    Menteri dan Pimpinan Lembaga Hadir, Nusron Wahid Jelaskan Substansi Rapat

    Beberapa pejabat tinggi yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

    Setelah rapat berakhir sekitar pukul 16.46 WIB, sebagian besar pejabat enggan berkomentar kepada media. Hanya Nusron Wahid yang memberikan penjelasan singkat mengenai substansi rapat. “Pertemuan ini membahas masalah sawit dan hutan,” ujar Nusron.

    Instruksi Presiden untuk Satgas Sawit Kuasai Kembali Aset Negara

    Nusron Wahid mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo memerintahkan Satuan Tugas Sawit untuk mengambil kembali aset-aset negara yang dikuasai oleh pihak lain. Meski tidak merinci aset-aset tersebut, Nusron menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan kedaulatan negara.

    “Presiden menginstruksikan agar aset-aset negara yang dikuasai pihak lain dikembalikan dan dikuasai kembali,” kata Nusron.

    Satuan Tugas Sawit atau Satgas Sawit dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada tahun 2023. Tugas utamanya adalah meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit serta memulihkan penerimaan negara, baik dari pajak maupun non-pajak, dalam sektor tersebut.

    Pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan

    Selain membahas Satgas Sawit, rapat juga menyoroti pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang baru saja dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Perpres ini diundangkan pada 21 Januari 2025 dan bertujuan untuk menertibkan kawasan hutan yang kerap menjadi sumber konflik dan pelanggaran.

    Berdasarkan Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku usaha yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin atau melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha. Pemerintah menilai kedua pasal ini belum optimal, sehingga diperlukan penguatan melalui tindakan penertiban kawasan hutan.

    Data Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan

    Menurut data Kementerian Kehutanan tahun 2023, sekitar 3,3 juta hektare dari total 16,38 juta hektare perkebunan sawit di Indonesia berada di kawasan hutan. Perkebunan ini tersebar di hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Langkah penertiban kawasan hutan diharapkan dapat mengembalikan fungsi hutan sekaligus memastikan industri sawit beroperasi secara legal dan berkelanjutan. (P-01)

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus