JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus kredit macet jutaan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi langkah awal yang visioner dalam upaya memulihkan ekonomi nasional. Melalui langkah ini, Presiden sedang merancang jalan baru untuk merevitalisasi dunia usaha nasional yang tengah menghadapi berbagai tantangan.
Setelah agenda politik berjalan dengan baik, fokus pemerintah kini diarahkan pada upaya memperkuat kembali pondasi ekonomi yang telah melemah.
Tantangan Ekonomi Nasional
Kondisi perekonomian Indonesia belakangan ini menunjukkan gejala yang tidak stabil. Indikator seperti melemahnya konsumsi rumah tangga, bertambahnya angka pengangguran, hingga banyaknya perusahaan yang gulung tikar, menjadi tanda bahwa pemulihan ekonomi tidak bisa ditunda.
Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat adanya peningkatan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga 20,21 persen pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, deflasi yang terjadi selama lima bulan berturut-turut dari Mei hingga September 2024 menjadi bukti lemahnya daya beli masyarakat.
Dampak tersebut tidak hanya dirasakan masyarakat umum, tetapi juga berimbas pada sektor usaha, termasuk UMKM. Menurunnya jumlah kelas menengah menjadi salah satu indikator serius. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kelas menengah pada 2024 hanya tersisa 47,85 juta orang, menurun drastis dari 57,33 juta orang pada 2019.
Kebijakan Strategis Presiden Prabowo
Menjawab situasi yang menantang ini, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang penghapusan piutang macet bagi UMKM. Kebijakan ini berhasil menghapus utang lebih dari satu juta pelaku UMKM dengan total nilai mencapai Rp14 triliun.
Langkah ini bukan hanya solusi jangka pendek, melainkan upaya strategis untuk merevitalisasi kekuatan dunia usaha nasional. UMKM dipilih sebagai prioritas karena perannya yang krusial dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60 persen produk domestik bruto (PDB) Indonesia dan mampu menyerap 97 persen tenaga kerja nasional.
Kondisi UMKM Saat Ini
Meski menjadi pilar ekonomi, UMKM menghadapi berbagai tekanan, termasuk dari dampak pandemi COVID-19 dan banjirnya produk impor dengan harga dumping. Data menunjukkan, 48,6 persen UMKM bangkrut akibat lemahnya proteksi dan minimnya akses terhadap pasar dalam negeri.
Contoh nyata terlihat di Cibaduyut, Bandung, yang dahulu menjadi pusat industri alas kaki nasional. Banyak produsen di wilayah ini terpaksa menutup usahanya karena turunnya permintaan secara drastis.
Revitalisasi UMKM sebagai Prioritas Nasional
Keputusan Presiden untuk menghapus kredit macet UMKM menjadi sinyal penting bahwa revitalisasi sektor ini merupakan prioritas pemerintah. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan napas baru bagi UMKM untuk bangkit dari keterpurukan.
Namun, langkah ini harus diikuti dengan kebijakan lanjutan yang melindungi UMKM dari tekanan produk impor. Pengendalian impor produk manufaktur menjadi langkah strategis yang perlu dilakukan agar UMKM memiliki ruang yang cukup untuk bersaing di pasar domestik.
Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan dukungan tambahan seperti kemudahan akses permodalan, pelatihan peningkatan kualitas produk, serta fasilitasi pemasaran, baik di dalam negeri maupun ekspor.
Peran Pemerintah dan Masyarakat
Kebijakan Presiden Prabowo membutuhkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Para menteri ekonomi diharapkan mampu merancang kebijakan yang memperkuat posisi UMKM sebagai salah satu pilar ketahanan ekonomi. Sementara itu, masyarakat diharapkan lebih proaktif mendukung produk-produk UMKM untuk mendorong perputaran ekonomi lokal.
Langkah-langkah seperti pembatasan impor produk tertentu, peningkatan penggunaan produk lokal dalam proyek pemerintah, dan kampanye cinta produk dalam negeri menjadi bagian dari upaya besar yang harus dilakukan secara kolektif.
Revitalisasi UMKM merupakan langkah strategis yang tidak hanya akan memulihkan ekonomi nasional tetapi juga menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Dengan kebijakan yang tepat dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, UMKM dapat kembali menjadi kekuatan utama dalam membangun ketahanan ekonomi Indonesia.
Presiden Prabowo telah membuka jalan melalui kebijakan penghapusan kredit macet. Kini, giliran para pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa kebijakan ini berlanjut dan memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. (P-01)
Oleh: Bambang Soesatyo,
Anggota DPR/Ketua MPR ke-15/Ketua DPR ke-20/Ketua Komisi III ke-7/Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan