Sabtu, 8 Februari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Penyesuaian Bunga P2P Lending oleh OJK: Peluang Baru dan Risiko yang Perlu Dicermati

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyesuaikan suku bunga untuk pinjaman daring (fintech P2P lending), terutama pada tenor hingga enam bulan. Konsultan keuangan sekaligus pendiri DahlanConsultant, Asep Dahlan menyebut kebijakan ini membuka peluang baru bagi platform P2P lending untuk mendiversifikasi produk mereka berdasarkan tenor.

    “Kebijakan baru ini akan mendorong platform lebih fokus pada pinjaman jangka pendek karena tingkat bunga yang lebih tinggi,” ujar Dahlan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/1/2025).

    Menurut Dahlan, bunga yang lebih rendah untuk pinjaman dengan tenor lebih dari enam bulan juga memberikan keuntungan tersendiri bagi masyarakat. Bahkan, pemilihan tenor yang beragam memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dalam menentukan suku bunga sesuai kebutuhan mereka.

    “Hal ini memungkinkan mereka mengurangi risiko finansial,” tambah pria yang akrab disapa Kang Dahlan ini, yang juga menilai langkah OJK sebagai strategi pengelolaan risiko yang lebih baik, khususnya pada sektor produktif.

    Menurutnya, risiko tinggi pada pinjaman produktif menjadi perhatian utama, sehingga lender akan lebih selektif dalam meminjamkan dana mereka kepada borrower dengan profil risiko tinggi.

    “Dengan penyesuaian ini, platform P2P lending diharapkan mampu menawarkan produk yang lebih beragam sambil menjaga keseimbangan antara tingkat bunga yang kompetitif dan pengelolaan risiko yang efektif,” tegasnya.

    Detail Aturan Baru Mulai Berlaku

    Penyesuaian bunga P2P lending ini telah diberlakukan sejak 1 Januari 2025. Berikut detail perubahan yang ditetapkan:

    – Pinjaman produktif usaha mikro dan ultra mikro: Batas manfaat ekonomi maksimal untuk tenor hingga enam bulan naik menjadi 0,275% per hari, lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya sebesar 0,1% dalam SE OJK 19/2023. Namun, batas ini akan kembali diturunkan menjadi 0,067% per hari mulai 1 Januari 2026.

    – Pinjaman konsumtif: Tenor hingga enam bulan ditetapkan pada 0,3% per hari, sedangkan tenor lebih dari enam bulan dibatasi pada 0,2% per hari. Sebelumnya, batas maksimal bunga konsumtif kurang dari satu tahun hanya sebesar 0,2% per hari.

    Harapan dari Kebijakan Baru

    Melanjutkan pernyataannya, Asep Dahlan berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem P2P lending yang lebih sehat, di mana platform memiliki fleksibilitas dalam menawarkan produk, lender merasa lebih aman, dan masyarakat memiliki lebih banyak pilihan sesuai kebutuhan finansial mereka.

    “Penyesuaian ini tidak hanya soal bunga, tetapi juga strategi pemerataan risiko yang lebih baik di sektor keuangan digital,” harapnya lagi.

    Kebijakan baru ini diharapkan mampu memberikan dampak positif, baik bagi pertumbuhan platform P2P lending maupun keamanan lender dan borrower, demikian Asep Dahlan mengakhiri pernyataannya. ***

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus