JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua MPR dari FPKS Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya pendidikan agama di semua jenjang pendidikan sesuai amanat UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keterangannya, HNW mengingatkan bahwa pendidikan agama adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan putusan MK yang final dan mengikat.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Kemendikdasmen yang tegas mendukung putusan MK. Namun, Kemendikti Saintek juga harus bersikap sama dan memastikan pendidikan agama di perguruan tinggi terlaksana secara utuh dan konsekuen,” ujar HNW dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Kritik terhadap Implementasi Pendidikan Agama di Perguruan Tinggi
HNW menyoroti adanya sejumlah perguruan tinggi yang belum melaksanakan pendidikan agama secara optimal. Salah satu informasi yang mencuat adalah rencana Institut Teknologi Bandung (ITB) mengganti pendidikan agama tatap muka dengan video pembelajaran dan kuliah umum satu kali. Di kampus swasta lain, mata kuliah Pendidikan Agama Islam (PAI) bahkan dihapus dari kurikulum dan diganti dengan kuliah umum.
Menurut HNW, pola semacam ini bertentangan dengan semangat UUD NRI 1945 dan putusan MK yang mengamanatkan pendidikan agama sebagai bagian dari upaya meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Pendidikan agama harus diberikan secara tatap muka dengan waktu yang memadai agar siswa dapat berdiskusi, bertanya, dan mendapatkan teladan langsung dari pengajar.
“Nilai-nilai agama tidak boleh diajarkan secara formalitas. Pendidikan agama harus komprehensif dan mampu membangun karakter bangsa yang unggul serta tangguh,” tegasnya.
Langkah Strategis untuk Pendidikan Agama yang Komprehensif
HNW menekankan pentingnya pendidikan agama dalam membangun generasi yang memiliki kecerdasan emosional dan spiritual. Hal ini dinilai krusial untuk menghadapi berbagai tantangan, seperti meningkatnya kasus kriminalitas dan penurunan moralitas di masyarakat.
Sebagai langkah strategis, HNW meminta Kemendikti Saintek memastikan bahwa semua perguruan tinggi menerapkan kurikulum pendidikan agama yang kuat dan komprehensif. Pemerintah juga diharapkan fokus mengawasi dan memperbaiki pelaksanaan pendidikan agama di seluruh tingkatan, agar selaras dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945.
“Jika pendidikan agama diajarkan dengan baik, ini akan menjadi modal besar untuk menyongsong Indonesia Emas 2045 dan memanfaatkan bonus demografi,” ujar HNW.
Sebagai penutup, HNW mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk menjalankan amanat konstitusi dan putusan MK dengan sebaik-baiknya. “Pastikan pendidikan agama diberikan dengan cara yang benar, bukan sekadar formalitas. Pendidikan agama adalah fondasi penting untuk membangun bangsa yang berakhlak mulia dan unggul di masa depan,” pungkasnya. (P-01)

