BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

Jumat, 17 April 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

    Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

    Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

    BerandaYudikatifSosialisasi RPerpres Penertiban Kawasan Hutan: Optimalisasi Tata Kelola Lahan dan Sanksi Administratif

    Sosialisasi RPerpres Penertiban Kawasan Hutan: Optimalisasi Tata Kelola Lahan dan Sanksi Administratif

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID —- Pada Jumat (10/1/2025) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) secara virtual melalui zoom meeting.

    “Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pengaturan baru yang akan diterapkan guna mempercepat penyelesaian permasalahan tata kelola lahan di kawasan hutan,” jelas JAM-Intelijen melalui pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung, yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Tujuan Sosialisasi RPerpres PKH

    Tujuan utama dari RPerpres PKH adalah:

    1. Optimalisasi sanksi administratif dalam pengelolaan kawasan hutan.
    2. Penyelesaian permasalahan tata kelola lahan terkait kegiatan pertambangan, perkebunan, dan aktivitas lain yang berlangsung di kawasan hutan.
    3. Penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah untuk memastikan hak negara tetap terlindungi.

    JAM-Intelijen menjelaskan bahwa perubahan signifikan terjadi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015. Sebelumnya, kelengkapan administratif seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak diwajibkan secara kumulatif. Namun, pasca putusan tersebut, kedua dokumen wajib dipenuhi sekaligus.

    Penyesuaian Regulasi dan Penerapan Pasal dalam UU Cipta Kerja

    Dalam regulasi baru, Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja mengatur penyesuaian administratif terkait penggunaan kawasan hutan. Selain itu, Pasal 110B memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut dan menguasai kembali lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas. Hal ini bertujuan untuk mengurangi penyalahgunaan kawasan hutan dan memperbaiki tata kelola lahan.

    Bentuk Penertiban Kawasan Hutan

    JAM-Intelijen memaparkan bentuk penertiban yang akan diberlakukan berdasarkan RPerpres PKH, yaitu:

    • Penagihan denda administratif kepada pelanggar.
    • Penguasaan kembali kawasan hutan oleh pemerintah.
    • Pemulihan aset di kawasan hutan untuk memastikan kelestarian lingkungan.

    Selain itu, penertiban dibagi berdasarkan klasterisasi kawasan hutan:

    1. Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung
    2. Kawasan Hutan Produksi

    Apabila perusahaan atau pelaku usaha tidak memenuhi persyaratan izin, mereka akan dikenakan denda administratif dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam beberapa kasus, pemerintah dapat menguasai kembali lahan tersebut.

    Imbauan JAM-Intelijen kepada Personel di Daerah

    JAM-Intelijen menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam atas isi dan klasterisasi RPerpres PKH oleh seluruh personel intelijen di daerah. “Saya berharap saudara sekalian mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan. Lakukan verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek, rekapitulasi data secara berjenjang, dan pemberian saran tindak terkait sanksi yang akan diterapkan,” tegasnya.

    Sosialisasi RPerpres PKH menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan kawasan hutan dan mencegah penyalahgunaan lahan. Dengan penegakan aturan yang ketat, pemerintah berupaya menjaga hak negara atas kawasan hutan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta mendukung kelestarian lingkungan melalui regulasi yang lebih baik. (P-01)

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI