JAKARTA, PARLE.CO.ID —- Pada Jumat (10/1/2025) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) secara virtual melalui zoom meeting.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pengaturan baru yang akan diterapkan guna mempercepat penyelesaian permasalahan tata kelola lahan di kawasan hutan,” jelas JAM-Intelijen melalui pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung, yang diterima di Jakarta, Jumat.
Tujuan Sosialisasi RPerpres PKH
Tujuan utama dari RPerpres PKH adalah:
- Optimalisasi sanksi administratif dalam pengelolaan kawasan hutan.
- Penyelesaian permasalahan tata kelola lahan terkait kegiatan pertambangan, perkebunan, dan aktivitas lain yang berlangsung di kawasan hutan.
- Penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah untuk memastikan hak negara tetap terlindungi.
JAM-Intelijen menjelaskan bahwa perubahan signifikan terjadi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015. Sebelumnya, kelengkapan administratif seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak diwajibkan secara kumulatif. Namun, pasca putusan tersebut, kedua dokumen wajib dipenuhi sekaligus.
Penyesuaian Regulasi dan Penerapan Pasal dalam UU Cipta Kerja
Dalam regulasi baru, Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja mengatur penyesuaian administratif terkait penggunaan kawasan hutan. Selain itu, Pasal 110B memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut dan menguasai kembali lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas. Hal ini bertujuan untuk mengurangi penyalahgunaan kawasan hutan dan memperbaiki tata kelola lahan.
Bentuk Penertiban Kawasan Hutan
JAM-Intelijen memaparkan bentuk penertiban yang akan diberlakukan berdasarkan RPerpres PKH, yaitu:
- Penagihan denda administratif kepada pelanggar.
- Penguasaan kembali kawasan hutan oleh pemerintah.
- Pemulihan aset di kawasan hutan untuk memastikan kelestarian lingkungan.
Selain itu, penertiban dibagi berdasarkan klasterisasi kawasan hutan:
- Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung
- Kawasan Hutan Produksi
Apabila perusahaan atau pelaku usaha tidak memenuhi persyaratan izin, mereka akan dikenakan denda administratif dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam beberapa kasus, pemerintah dapat menguasai kembali lahan tersebut.
Imbauan JAM-Intelijen kepada Personel di Daerah
JAM-Intelijen menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam atas isi dan klasterisasi RPerpres PKH oleh seluruh personel intelijen di daerah. “Saya berharap saudara sekalian mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan. Lakukan verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek, rekapitulasi data secara berjenjang, dan pemberian saran tindak terkait sanksi yang akan diterapkan,” tegasnya.
Sosialisasi RPerpres PKH menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan kawasan hutan dan mencegah penyalahgunaan lahan. Dengan penegakan aturan yang ketat, pemerintah berupaya menjaga hak negara atas kawasan hutan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta mendukung kelestarian lingkungan melalui regulasi yang lebih baik. (P-01)