JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota DPD Graal Taliawo mengimbau pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.Ia menekankan pentingnya analisis yang matang terhadap dampak kebijakan ini, khususnya terhadap perekonomian masyarakat menengah ke bawah.
Evaluasi Kebijakan PPN
“Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan memengaruhi daya beli masyarakat, terutama di kalangan bawah dan daerah,” kata Graal saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/11/2024). Ia menambahkan, meskipun pemerintah bertujuan meningkatkan pendapatan negara melalui kebijakan tersebut, perlu dilakukan kajian ulang agar tidak membebani rakyat kecil.
Dikutip dari Antaranews, sebagai senator dari Maluku Utara, Graal mengungkapkan dukungannya terhadap tujuan pemerintah dalam meningkatkan rasio pajak untuk mendorong redistribusi kekayaan. Namun, ia menyarankan agar pemerintah juga mempertimbangkan langkah lain yang tidak langsung membebani masyarakat.
Alternatif Pendekatan Pajak
Menurut Graal, selain menaikkan persentase PPN, pemerintah dapat mengeksplorasi potensi pendapatan dari jenis pajak lain yang saat ini bernilai lebih rendah. “Langkah ini harus dibarengi dengan pembenahan sistem perpajakan untuk memastikan optimalisasi penyerapan pajak,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kebijakan perpajakan yang lebih adil dan tidak hanya bergantung pada kenaikan PPN. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap konsumsi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi.
Bansos sebagai Mitigasi Dampak
Menanggapi rencana pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak, Graal menyebut bansos dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga daya beli masyarakat. Namun, ia menyarankan agar bansos lebih fokus pada subsidi barang atau komoditas yang esensial bagi kebutuhan masyarakat.
“Kita harus memastikan pemberian bansos dilakukan secara komprehensif. Jangan sampai alokasi anggaran untuk bansos justru bertolak belakang dengan tujuan awal kenaikan PPN, yaitu meningkatkan pendapatan negara,” tegasnya.
Graal juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu merancang kebijakan mitigasi lain untuk mengantisipasi efek domino dari kenaikan PPN. Salah satu dampak yang harus diwaspadai adalah lonjakan harga barang tertentu yang dapat memicu inflasi di berbagai sektor.
Kebijakan PPN Berpeluang Ditunda
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengindikasikan bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen kemungkinan besar akan ditunda. Menurutnya, pemerintah sedang mempersiapkan stimulus ekonomi untuk membantu masyarakat menengah ke bawah menghadapi dampak kebijakan tersebut.
“Sepertinya kenaikan PPN akan diundur. Kami sedang menghitung bantuan sosial yang akan diberikan untuk meringankan beban masyarakat terdampak,” ujar Luhut.
Luhut menjelaskan bahwa bantuan sosial yang direncanakan meliputi subsidi listrik bagi masyarakat yang masuk dalam kategori rentan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan ekonomi sementara hingga dampak kenaikan PPN dapat dikelola dengan lebih baik.
Dengan berbagai pertimbangan, Graal Taliawo dan sejumlah pihak berharap pemerintah mampu mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN agar dapat mencapai tujuan fiskal tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara kebijakan pajak yang tepat dan upaya mitigasi dampak menjadi kunci dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. (P-01)