BerandaYudikatifBuron Kasus Penipuan dan Pencucian Uang Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Ditangkap

Buron Kasus Penipuan dan Pencucian Uang Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Ditangkap

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menangkap seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan berlangsung di Jalan Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). Buronan tersebut diketahui bernama Rosmala.

Putusan Hukum yang Menjerat Rosmala
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3642 K/PID.SUS/2023, tertanggal 1 September 2023, Rosmala dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun, dikurangi masa penahanan sebelumnya.

“Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Rosmala akan menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama 6 bulan,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

Proses Penangkapan
Saat ditangkap, Rosmala bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Setelah itu, ia langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum selanjutnya sesuai dengan putusan pengadilan.

Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum
Penangkapan Rosmala merupakan bagian dari Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan. Jaksa Agung terus menekankan pentingnya upaya sistematis untuk mengejar dan menangkap buronan demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau para buronan yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus memonitor dan menangkap mereka untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Jaksa Agung.

Penangkapan Rosmala menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Program Tabur terus menunjukkan hasil nyata dalam mengamankan para buronan yang mencoba menghindari proses hukum. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur BI, Akhiri Kepemimpinan yang Harusnya Berlangsung hingga 2028

Di saat perhatian publik masih tertuju pada arah kebijakan moneter dan stabilitas ekonomi nasional,...

Sari Yulianti: Usut Tuntas Kasus Pria Tewas Diduga Curi Ayam di Bali

Kasus tewasnya seorang pria yang diduga mencuri ayam setelah menjadi korban amuk massa di...

Wakapolri Dedi Prasetyo Berulang Tahun, Habib Aboe Sampaikan Pantun, Doa, dan Harapannya

Momentum ulang tahun menjadi kesempatan untuk memberikan apresiasi kepada para pejabat negara yang mengemban...

DPR Soroti 307 Kasus Kejahatan di Papua Tengah, Minta Polda Tingkatkan Patroli

Penguatan keamanan dan penegakan hukum menjadi sorotan dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI...

More like this

Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur BI, Akhiri Kepemimpinan yang Harusnya Berlangsung hingga 2028

Di saat perhatian publik masih tertuju pada arah kebijakan moneter dan stabilitas ekonomi nasional,...

Sari Yulianti: Usut Tuntas Kasus Pria Tewas Diduga Curi Ayam di Bali

Kasus tewasnya seorang pria yang diduga mencuri ayam setelah menjadi korban amuk massa di...

Wakapolri Dedi Prasetyo Berulang Tahun, Habib Aboe Sampaikan Pantun, Doa, dan Harapannya

Momentum ulang tahun menjadi kesempatan untuk memberikan apresiasi kepada para pejabat negara yang mengemban...