BerandaYudikatifBuron Kasus Penipuan dan Pencucian Uang Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Ditangkap

Buron Kasus Penipuan dan Pencucian Uang Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Ditangkap

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menangkap seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan berlangsung di Jalan Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). Buronan tersebut diketahui bernama Rosmala.

Putusan Hukum yang Menjerat Rosmala
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3642 K/PID.SUS/2023, tertanggal 1 September 2023, Rosmala dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun, dikurangi masa penahanan sebelumnya.

“Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Rosmala akan menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama 6 bulan,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

Proses Penangkapan
Saat ditangkap, Rosmala bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Setelah itu, ia langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum selanjutnya sesuai dengan putusan pengadilan.

Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum
Penangkapan Rosmala merupakan bagian dari Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan. Jaksa Agung terus menekankan pentingnya upaya sistematis untuk mengejar dan menangkap buronan demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau para buronan yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus memonitor dan menangkap mereka untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Jaksa Agung.

Penangkapan Rosmala menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Program Tabur terus menunjukkan hasil nyata dalam mengamankan para buronan yang mencoba menghindari proses hukum. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

RUU Reforma Agraria Disepakati ke Paripurna, DPR Soroti Pembatasan Penguasaan Tanah Korporasi

Upaya membenahi ketimpangan penguasaan tanah dan mempercepat penyelesaian konflik agraria memasuki tahap baru setelah...

Reshuffle Kabinet Prabowo Harus Berbasis Kinerja, Bukan Kompromi Partai

Rencana reshuffle kabinet Presiden Prabowo Subianto dinilai harus menjadi momentum mengevaluasi seluruh kinerja pemerintahan,...

Legislator PKS Apresiasi Polda Jatim Tangani Kecelakaan KMP Virgo Transport 8

Penanganan kecelakaan laut KMP Virgo Transport 8 tidak hanya menyangkut pencarian dan pertolongan korban,...

Proyek Jalan Rp23,78 Miliar di Maluku Diduga Fiktif, Foto Proyek Lain Dipakai

Proyek Preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari Tahun Anggaran 2023 senilai Rp23,78 miliar diduga bermasalah. Proyek yang...

More like this

RUU Reforma Agraria Disepakati ke Paripurna, DPR Soroti Pembatasan Penguasaan Tanah Korporasi

Upaya membenahi ketimpangan penguasaan tanah dan mempercepat penyelesaian konflik agraria memasuki tahap baru setelah...

Reshuffle Kabinet Prabowo Harus Berbasis Kinerja, Bukan Kompromi Partai

Rencana reshuffle kabinet Presiden Prabowo Subianto dinilai harus menjadi momentum mengevaluasi seluruh kinerja pemerintahan,...

Legislator PKS Apresiasi Polda Jatim Tangani Kecelakaan KMP Virgo Transport 8

Penanganan kecelakaan laut KMP Virgo Transport 8 tidak hanya menyangkut pencarian dan pertolongan korban,...