JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa empat orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024
“Mereka antara lain SJJB pihak swasta, SC kerabat tersangka LR, SA adik ipar tersangka LR, dan DR adik tersangka LR,” jelas JAM-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah, melalui keterangan tertulis dari Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Dijelaskan, keempat orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023- 2024 atas nama tersangka ZR dan tersangka LR.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tandas JAM-Pidsus. (P-01)